Bandarlampung – Tiga Ketua Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, keberatan jika harus melakukan rapid test mandiri bagi para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Ketua Tim Pemenangan paslon 01 Rycko-Johan, Yuhadi, KPU dan Bawaslu ambivalen dalam membuat aturan. Di satu sisi diwajibkan tapi tidak disiapkan anggarannya.
“Kita mau operasional saksi, satu orangnya berapa coba, Rp150.000 dikali 1.700 TPS berapa? Berapa Miliar untuk rapid test aja, belum repotnya, waktu udah mepet kayak gini,” ujarnya, Kamis (3/12).
Menurutnya, ini sangat memberatkan paslon, namun jika memang diatur dalam Undang-undang, maka pihaknya siap melakukan rapid kepada saksi di TPS.
Keberatan ini juga disampaikan Ketua Tim Pemenangan paslon 02 Yusuf-Tulus, Budiman AS. Menurutnya, protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU pemilihan dan penghitungan suara sudah cukup untuk diterapkan.
“Kalau biayanya ke calon agak berat karena ada 1700 TPS, ada yang 1 ada yang 2 saksi. Tapi nanti di TPS kan mereka diperiksa, kalau suhunya lebih dari 37 derajat, seleksi waktu di TPS aja, karena begitu besar biayanya, kasihan lah” kata dia.
Senada, Ketua Tim Pemenangan paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Wiyadi juga merasa keberatan karena rapid test saksi harus mengeluarkan biaya besar. Namun, ia mengatakan akan mendiskusikan dengan paslon
“Kita diskusikan dulu dengan calon, karena ini kan berkaitan dengan biaya, kan 1700 TPS biayanya gak kecil. Pada dasarnya kita siap untuk mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah klaster pilkada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung mengintruksikan jajarannya, Bawaslu di 8 (delapan) Kabupaten/kota Pilkada 2020 agar berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk bersama-sama mengimbau calon bupati/walikota yang berkompetisi di Pilkada 2020, melakukan rapid test terhadap calon saksi mereka di TPS.
Hal ini guna mengantisipasi dan mencegah merebaknya penyebaran Covid 19 dalam pemungutan suara pada Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 di Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, kendati tidak ada kewajiban melakukan rapid test bagi saksi peserta Pilkada. “Namun calon bupati dan walikota mempunyai tanggungjawab moral untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid 19 dalam tahapan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya, kemarin.
Dikatakan, Bawaslu kabupaten/kota bisa mengambil inisiatif untuk mengundang KPU setempat dan calon bupati/walikota dan atau ketua tim pemenangan untuk membuat kesepakatan bersama agar saksi peserta pilkada juga melakukan rapid test untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Sebab apabila jajaran Bawaslu dan KPU wajib melakukan rapid test dan hasilnya negative lalu ada calon saksi peserta pilkada ternyata terpapar covid 19 maka dapat menulari yang hadir di TPS tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, jajaran Bawaslu telah hampir rampung melaksanakan rapid test bagi jajarannya pengawas TPS (PTPS) di 8 (delapan) kabupaten/kota pada tanggal 26 s.d 27 November 2020 pekan lalu. Rapid test susulan dan rapid test terhadap PTPS yang reaktif pada pemeriksaan pertama, dilaksanakan tanggal 1 s.d 2 Desember 2020.
“Bagi PTPS yang masih reaktif pada pelaksanaan rapid tes kedua, maka sesuai pedoman pelaksanaan Bawaslu terhadap pemungutan suara pemilihan 2020, maka PTPS tersebut harus digantikan dengan calon lainnya. Apabila calon lainnya tidak tersedia maka pengawas kelurahan/desa akan mengantikan posisi PTPS tersebut,” pungkasnya. (dbs)






