Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kepada Jaksa penuntut umum (JPU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jum’at (18/12/2020).
“Hari ini (18/12/2020) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung,Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara atas nama. Tersangka Mustafa (Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” terang Plt Juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena ybs masih menjalani pidana badan dalam perkara Tipikor sebelumnya.
“Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang”, kata Ali.
Lanjutnya, Selama proses penyidikan, telah diperiksa sekitar 158 orang saksi terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lamteng dan juga pihak swasta.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, Tersangka Mustafa (Mantan Bupati Lampung Tengah) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersebut sejalan dengan hasil pengembangan kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah (Lamteng), Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam kasus tersebut, Mustafa divonis 3 Tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 Bulan kurungan pada Juli 2018 lalu.
Selain itu, Mustafa juga diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lamteng.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10-20% dari nilai proyek. (*)






