Yutuber Gugat Pemenang Didiskualifikasi

BANDARLAMPUNG- Pasangan calon walikota-wakil walikota Pilkada Bandarlampung M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo (Yutuber) menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tertuang dalam akte pengajuan permohonan pemohon bernomor: 26/PAN.MK/AP3/12/2020 tersebut.

Koordinator Tim Advokasi Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, gugatan tersebut dalam rangka menunda penetapan walikota dan wakil walikota sampai sengketa hukum di Bawaslu selesai. Sengketa hukum di Bawaslu terkait pelaporan Yutuber atas dugaan politik uang tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM) dengan terlapor paslon nomor urut 3, Eva Dwiana – Dedy Amrullah.

“Kami meminta agar penetapan ditunda, karena kami telah meminta agar paslon nomor tiga didiskwalifikasi,” kata Handoko,  Minggu (20/12) kemarin.

Selain itu, gugatan juga dalam rangka meminta MK agar memeriksa  indikasi penyalahgunaan APBD Kota Bandarlampung selama tahapan Pilkada Bandarlampung berlangsung.

“Kami minta dugaan APBD yang digelontorkan raturan milyar untuk kecamatan, lurah, RT, linmas, rapit test, sembako dan lainnya yang terafiliasi atau kami duga diguna menggerakkan mesin pemenangan paslon 3 diperiksa oleh MK,” terangnya.

Ditambahkan Handoko, hal tersebut merupakan kejahatan anggaran dan kejahatan demokrasi yang sangat berpengaruh ke perolehan suara paslon nomor 3.  “Secara konstitusi, inj merupakan wewenang MK, dalam mengadili sengketa pilkada MK menerapkan ketentuan Pasal 158 setelah memeriksa pokok perkara. Artinya MK melihat sejauhmana pelanggaran itu signifikan terhadap perolehan suara,” terangnya.

Diketahui, paslon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangi i Pilkada Bandarlampung. Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU setetmpat Eva-Deddy unggul dengan mengumpulkan suara sebanyak 249.241.

Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, mengatakan Eva Dwiana-Deddy Amarullah menang atas pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Menurutnya pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota, pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan suara 92.428. Kemudian, calon nomor urut 2, Yusuf Kohar- Tulus Purnomo meraih suara sebanyak 93.280.

Pilkada Bandarpampung diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang diusung oleh Partai Golkar dan PKS.  Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung oleh Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan Perindo, serta pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung PDIP, Nasdem, dan Gerindra. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *