Siap Hadapi Sidang di MK

Bawaslu Kota Bandarlampung memastikan kesiapan menghadapi sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dimulai, hari ini.

Diketahui, Bawaslu menjadi pemberi keterangan dalam sidang. Sementara paslon 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai pemohon dan KPU Bandarlampung sebagai termohon atau pihak yang digugat.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data dan Informasi Yusni Ilham mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan disampaikan ke MK.

Namun dalam sidang pendahuluan hari ini, Yusni mengatakan pihaknya hanya mendengarkan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Hari ini (kemarin, red) kita berangkat ke Jakarta, Kalau keterangan dan bukti sudah kita siapkan. Untuk besok agendanya baru sidang pemeriksaan pendahuluan, hasilnya nanti apakah lanjut atau tidak. Kita sudah siap pokoknya,” ujarnya, kemarin.

Senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah. Dikatakannya, Bawaslu Kota Bandar Lampung bertolak ke Jakarta dalam rangka menghadiri Sidang Pendahuluan. “Agar nanti mengetahui pandangan MK terhadap gugatan, dilanjutkan apa tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah mempersiapkan hasil pengawasan berupa surat pencegahan dan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung. “Pada intinya kita sudah siap untuk hadapi sidang di MK,” tukasnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum pemohon Paslon 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya akan mencabut gugatan pada sidang pendahuluan itu.

Pihaknya berasumsi tidak perlu melakukan gugatan MK lantaran paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang merupakan peraih suara tertinggi telah didiskualifikasi sebagai peserta pilkada berdasarkan keputusan KPU Bandarlampung nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021.

Saat ini, paslon 3 Eva-Deddy tengah mengajukan banding atas putusan KPU Bandarlampung di Mahkamah Agung (MA) dan diperkirakan diputuskan pada 4 Februari mendatang. (cah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *