Bandarlampung – Dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya berisi perizinan investasi minuman keras (miras) oleh Presiden Jokowi diapresiasi kalangan politisi di Lampung. Mereka menilai kebijakan itu sangat tepat dan baik untuk menjaga kondusifitas negara.
Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Sura Jaya mengatakan, pencabutan Perpres tersebut merupakan langkah yang baik yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk menjaga kondusifitas negara.
“Karena kita tahu, pasca keluarnya Perpres Investasi Miras timbul gejolak dimana-mana,” ujarnya, Selasa (2/3).
Disampaikannya, PAN sendiri dari awal sudah jelas mengedepankan adab dan akhlak dalam berpolitik. “Nilai-nilai perjuangannya dilandasi agama, tak boleh keluar dari sana. Tujuan besarnya adalah menjadi rahmat bagi sekalian alam, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan. Sesuai cita-cita bangsa,” paparnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Demokrat (PD) Lampung, Julian Manaf menyambut baik atas dicabutnya Perpres tersebut. “Alhamdulillah perpres itu akhirnya dicabut,” ucapnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada pemerintah agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum mengeluarkan Perpres.
“Ya mengingatkan lain kali sebelum mengeluarkan perpres itu harus dipikirkan baik buruknya jika suatu perpres itu dikeluarkan jangan ini seperti gak di analisa lagi,” ungkapnya.
Ia pun menilai, perpres itu juga banyak mudaratnya daripada manfaatnya. “Tidak dilegalkan saja masih beredar mirasnya apalagi dilegalkan,” tegasnya.
Senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu. Dirinya mengapresiasi Presiden Jokowi yang masih mau mendengar masukan dari masyarakat.
“Alhamdulillah. Tugas rakyat adalah mengingatkan presidennya jika keliru,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, masyarakat harus ikut mengawal Perpres ini agar jangan sampai ditetapkan di lain waktu. Jangan sampai diam-diam dijalankan, meski sudah dinyatakan dicabut di muka umum.
“Kita sebagai rakyat harus tetep mengawal dam mengawasi supaya tidak terjadi investasi di bidang miras yang sudah dicabut, jangan sampai diam-diam berdiri (pabrik miras),” kata dia.
Diketahui, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya berisi perizinan investasi minuman keras (miras).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3). (*)






