Bandar Lampung – Korp Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) menilai Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2021 Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin/dan atau Hak Atas Tanah bisa menjadi jawaban atas berbagai permasalahan di kawasan hutan. Hal tersebut disampaikan oleh Presidium KAHMI Lampung yang juga Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung, Ahmad Bastian SY.
Pernyataan KAHMI Lampung mengenai PP No. 43 tahun 2021 dikeluarkan mengingat banyaknya konflik lahan di kawasan hutan. Menurut KAHMI Lampung, PP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu bisa menjadi jawaban dari berbagai konflik di kawasan hutan yang berada di Lampung.
“Kawasan hutan sebagai Kawasan strategis baik dari segi ekonomi, lingkungan serta sektor-sektor lainnya harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat,” ujar Ahmad Bastian, Senin (8/3/2021).
Meski begitu, konflik di kawasan hutan di Provinsi Lampung hingga saat ini cukup tinggi karena ketimpangan penguasaan atas tanah di kawasan hutan. Bastian menilai, negara wajib memenuhi hak konstitusional setiap warga sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
“Konflik Register 45 menjadi gambaran jelas bagaimana kondisi kawasan hutan di Provinsi Lampung tidak tertangani dengan baik. Peliknya penyelesaian konflik yang berlarut-larut mengakibatkan terabaikannya hak-hak masyarakat untuk dapat hidup secara layak. Akses kelola dan hidup masyarakat menjadi terabaikan,” tutur Anggota Komite I DPD RI itu.
Bastian menyebut, saat ini terdapat ratusan desa di Provinsi Lampung yang secara de facto ada di kawasan hutan namun tidak terlindungi secara hukum oleh Negara. Catatan panjang terhadap pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan panatagunaan yang lebih diarahkan pada kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
“KAHMI Wilayah Lampung menilai Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2021 Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin/dan atau Hak Atas Tanah sebagai peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi dasar penyelesaian konflik di kawasan hutan di Provinsi Lampung,” sebut Bastian.
Dalam Pasal 11 ayat 1 PP No 43 tahun 2021 disebutkan bahwa penyelesaian ketidaksesuaian izin atau konsesi dalam keterlanjuran yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam kawasan hutan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan, dilakukan dengan perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, dan/atau penggunaan kawasan hutan, dan terhadap izin atau konsesi tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bastian menyebut, aturan tersebut bisa menjadi jawaban atas berbagai konflik di kawasan hutan.
“Pasal tersebut dapat dijadikan dasar penyelesaian ketidaksesuaian izin atau konsensi dalam pengelolaan lahan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat di dalam kawasan hutan,” sebutnya.
“Dalam hal ini KAHMI Wilayah Lampung melihat bahwa proses penyelesaian permasalahan di kawasan hutan harus berpihak terhadap kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang telah memanfaatkan lahan di area kawasan hutan, baik yang diakui oleh negara sebagai suatu entitas pedesaan maupun tidak,” tambah Bastian.
KAHMI menegaskan, negara harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan yang telah dimanfaatkannya sebelum penetapan kawasan hutan oleh negara. Salah satu langkah yang dapat ditempuh oleh negara, kata Bastian, adalah dengan melakukan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Namun demikian, di sisi lain Peraturan Pemerintah ini dapat pula menjadi alat para pemilik modal untuk menguasai hutan. Hal ini harus dicegah agar hutan tidak menjadi sumberdaya yang hanya dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi semata,” tegas mantan anggota DPRD Lampung Selatan tersebut.
“Demikian release kajian Tim KAHMI Wilayah Lampung terhadap PP. No.43 Tahun 2021 semoga dapat memberikan sumbangsih pemikiran terhadap persoalan-persoalan kawasan hutan yang menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan walaupun implementasi di lapangan semangatnya tidak sesuai yang dirasakan oleh masyarakat,” sambung Bastian.
Konflik di kawasan hutan memang harus mendapatkan perhatian serius pemerintah. Menurutut Bastian, setiap instansi yang terlibat dalam mengantisipasi berbagai potensi konflik pemanfaatan lahan.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus mengambil langkah-langkah terpadu untuk menghindari berbagai kemungkinan munculnya konflik di kawasan hutan. Apalagi sudah ada PP 43/2021 ini, masalah sudah bisa dihindari sejak dari hulu,” tutur Bastian (*)






