Sambangi Polda, Demokrat Minta Perlindungan Hukum

Bandarlampung – Sejumlah jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Lampung menyambangi Mapolda Lampung, Kamis (25/3). Rombongan dipimpin langsung oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Julian Manaf. Tujuan mereka adalah meminta perlindungan hukum demi menjaga kehormatan dan kedaulatan partai.

“Jadi kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Kapolda, intinya untuk Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolda Provinsi Lampung demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai nilai demokrasi di Indonesia,” terang Julian Manaf.

Dalam kesempatan itu juga, Julian menyampaikan, Partai Demorkat Lampung Solid dan setia kepada hasil Kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta.

“Dimana Kementenan Hukum dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M HH-15.AH 11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M HH 09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No. 15 tanggal 19 Februari 2021). Ownana Ketua Umum yang diakui oleh Negara adalah Agus Harnmurti Yudhoyono,” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa Lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDMO00201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017. hingga 24 Oktober 2027.

“Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk Lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,” jelasnya lagi.

Kemudian, bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara.

“Dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang partai, yang juga telah tercatat dalam Lembaran Negara (poin 1 dan 2),” paparnya.

Masih kata dia, bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan Lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

Lebih lanjut, bahwa penggunaan Lambang Partai Demokrat secara ilegal seperti tersebut di atas dapat dituntut secara hukum berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa “setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lam untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000 000, (dua mukar rupiah).

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, jika hal ini terjadi kami mohon agar Bapak Kapolda Lampung untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *