Bandarlampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung bakal memanggil pihak PT Bangun Lampung Jaya (BLJ), perusahan tambang batu di Dusun Sumber Sari Desa Mandah Kecamatan Natar yang diduga menggunakan bahan peledak dalam aktivitasnya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dan pengaduan dari masyarakat setempat atas aktifitas tambang PT. BLJ yang telah beroperasi puluhan tahun dan meresahkan masyarakat itu.
“Ini menjadi perhatian serius Komisi dua untuk mengawal dan memfasilitasi atas aduan masyarakat ini. Karena ini sudah meresahkan dan menggangu aktifitas masyarakat setempat,” ujarnya usai menerima laporan masyarakat terkait tambang tersebut di ruang komisi II DPRD Provinsi Lampung, Selasa (30/3).
Atas laporan tersebut, lanjut Wahrul, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari duduk kasus dan persoalannya terlebih dahulu dan dibahas didalam rapat komisi.
Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan turun langsung ke lokasi penambangan untuk mengcroschek fakta di lapangan.
“Secepatnya kita akan turun ke lapangan. Dan secepatnya kita akan panggil dinas-dinas terkait serta perusahaan penambangnya. Karena ini laporan dari masyarakat harus kita perjuangkan,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu warga Dusun Sumber Dari Desa Mandah, Satari mewakil masyarakat setempat, meminta kepada PT. BLJ untuk menggantikan aktifitas peledakan dalam melakukan penambangan batu.
“Karena ini dampaknya sangat meresahkan masyarakat. Banyak rumah-rumah yang retak, suara dari ledakan, debu akibat penambangan itu, dan ini berdampak pada kesehatan warga,” ungkapnya usai melaporkan persoalan aktifitas tambang ke Komisi II DPRD Provinsi Lampung.
Satari yang didampingi Walhi Lampung ini mengatakan tidak akan menuntut ganti rugi atas dampak tersebut kepada pihak PT. BLJ. “Kita tidak tuntut ganti rugi. Kita hanya ingin aktifitas ledakan tambang itu dihentikan. Agar warga setempat bisa nyaman,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri yang mengadvokasi persoalan tersebut mengatakan, banyak dampak yang dirasakan oleh warga setempat akibat aktifitas penambangan oleh PT. BLJ.
Menurutnya, banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya dari aktifitas penambangan batu oleh PT BLJ ini. “Ada sekitar 80 rumah warga yang retak akibat ledakan itu. Dan ledakannya ini intensitasnya bisa sebulan sekali,” ujarnya.
Dampak lainnya, lanjut dia, bekas galian tambang PT BLJ itu juga pernah menelan korban jiwa. “Jadi pada tahun 2011 lalu, bekas galian tambang PT BLJ ini pernah menelan korban jiwa. Ada dua anak yang masuk ke dalam bekas galian itu,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya bersama masyarakat Desa Mandah ini berharap kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti atas laporan masyarakat ini.
“Kita harap aktifitas tambang PT BLJ ini dihentikan. Dan kita minta dewan melihat izin PT BLJ ini. Sudah benar atau belum,” pungkasnya. (*)






