Gubernur Bolehkan Daerah Zona Hijau dan Kuning Shalat Ied Di Masjid / Lapangan

Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045.2/1807/02/2021 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M dan kegiatan malam takbiran di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Berdasarkan SE tersebut, Gubernur Arinal akhirnya memperbolehkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri (Ied) di masjid atau lapangan. Namun, itu berlaku hanya untuk daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19. Sedangkan untuk Zona Merah dan Oranye dianjurkan agar Solat Ied dilakukan di rumah masing-masing.

Kemudian, dalam hal Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun Shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Kedua, Jemaah Shalat Idul Fvtri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.

Ketiga, Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menyiapkan alat pengecek suhu (thermogun), dalam rangka memasukan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Keempat, Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dan sakit atau dan perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Kelima, Seluruh Jemaah agar trtap memakai masker selama pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Keenam, Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah. paling lama 20 menit.

Ketujuh, Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antar khatib dan jamaah.

Kedelapan, Sesuai pelaksanaan Shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Terakhir, Panita Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Satgas Penanganan Covid 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar Protokol Kesehatan Covid-19 diterapkan dengan baik, aman dan terkendali.

Terkait malam takbiran, dalam SE tersebut dijelaskan Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka menggaungkan asma Allah, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Dilaksanakan terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid, mushala, dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kedua, Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantispasi keramaian.

Ketiga, Kegiatan Takbir dapat disiarkan secara visual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

Diketahui, SE tersebut dikeluarkan Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.07 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi Covid-19, dan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *