Pesawaran – Anggota Dewan Provinsi lampung Angga Satria Pratama mensosialisasikan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 di Dusun Sukamarga, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran., Sabtu (10/7).
Sosialisasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kali ini di adakan di balai desa Gedong Tataan melibatkan aparatur desa dan anggota koperasi Sumber Murni Lampung.
Sosialiasi ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan Yang Ketat Untuk Menghindari Penyebaran virus corona.
Dalam mensosialisasikan peraturan daerah Ini juga Angga mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan pemerintah.
“Kita wajib mematuhi peraturan pemerintah untuk menjalankan Protokol kesehatan Demi mengatasi penyebaran covid 19” ujarnya.
Disampaikannya, Virus ini juga tidak pandang bulu. “Tua maupun muda tetap harus menjalankan protokol kesehatan, jangan pula kita berjudi dengan virus ini,” kata dia.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk terus mawas diri terhadap virus Covid-19. “Teruntuk yang muda muda juga jangan berfikir tidak dapat terinfeksi virus ini , antibodi kita berbeda beda, maka dari itu kita harus mawas diri dan menerapkan 5M.” Pungkasnya.
Angga juga menambahkan kepada masyarakat untuk segera mengikuti vaksinasi yang dianjurkan oleh Pemerintah untuk segera memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Karena selain Prokes 5M, vaksin ini juga salah satu upaya kita bersama untuk mencegah virus Covid-19 masuk ke dalam tubuh kita,” kata dia.
Secara simbolis wakil ketua fraksi demokrat Ini juga memberikan bantuan kepada Pra koperasi sumber murni lampung berupa alat penggiling kopi dan program fasilitasi akta pendirian koperasi Untuk membangkitkan ekonomi di desa tersebut.
Dalam sosialisasi ini juga turut hadir Karang taruna kabupaten Pesawaran Nurul Azmi dan Sekretaris desa Hafifi. (*)






