Bandarlampung – Pihak kejaksaan diminta untuk mengejar kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Selain itu, lembaga Adhyaksa juga diminta untuk memburu oknum yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah menyembunyikan Satono selama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengamat Hukum Unila, Yusdianto mengatakan, untuk pidana kasus Satono dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Namun, kata dia, kerugian negara tetap harus dikejar dan dialihkan ke ahli warisnya Satono.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”). Menurut pasal ini, dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara. Maka jaksa dapat mengalihkan kepada ahli warisnya
“Apabila secara nyata telah berdasakan putusan hukum yang incrah ada kerugian *keuangan negara*, gugatan perdata dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan terhadap ahli waris tersangka korupsi yang meninggal dunia,” jelasnya.
Menurutnya, hal itulah yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum. Kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat.
“Dalam hal ini kejaksaan, wajib melakukan Gugatan perdata terhadap terpidana/ahli waris Perkara Tindak Pidana Korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil Tindak Pidana Korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Selain mengejar kerugian negara, lanjut Yusdianto, Kejaksaan juga harus mengejar oknum yang menyembunyikan Satono. Hal itu juga sesuai dengan Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Disampaikannya, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
“Dengan penjelasan: Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi. (Pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang ia sembunyikan atau ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena perkara kejahatan),” jelasnya.
Senada juga disampaikan pengamat hukum Unila lainnya, Eddy Rifai. Menurutnya dengan meninggalnya Satono dapat menghentikan sanksi pidananya. “Misal jika Satono sudah menjadi terdakwa atau tersangka bisa distop. Atau jika sudah menjalani pidana, pidananya di stop,” kata dia.
Namun, kata dia, untuk hukuman sanksi pidana dendanya pihak Satono harus mengembalikan kerugian negara. “Menurut undang-undang Tipikor negara dapat menuntut pengembalian kerugian negara ke pihak keluarganya (ahli warisnya),” jelasnya.
Dicontohkannya, seperti kasus Presiden kedua Indonesia Soeharto. “Kayak kasus Soeharto, dia meninggal, kemudian digugat, pihak Soeharto harus mengembalikan kerugian negara 4 triliun kalau tidak salah. Tapi kalau pihak keluarga mau melawan ya silahkan,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga bisa menyelidiki apakah selama pelarian Satono ada oknum atau pihak yang membantu pelariannya atau menyembunyikannya.
“Bisa saja ini dikejar. Kalau ada bukti, oknum itu bakal kena sanksi. Dalam KUHP orang yang menyembunyikan penjahat bisa dipidana,” jelasnya.
Senada juga disampaikan pengamat hukum Unila lainnya, Budiyono. Menurutnya, ketika terpidana sudah meninggal maka kasus terhadap terpidana selesai.
Namun, kata dia, sanksi hukum yang lain adalah bisa dilakukan terhadap pengembalian keuangan negara yang dibebankan kepada terpidan. “Terutama aset-aset terpidana yang sudah meninggal ini yang harus dilakukan oleh pihak kejaksaan selaku pihak eksekutor,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, kejaksaan harus menyelidiki pihak-pihak yang selama ini menyembunyikan atau tahu keberadaan terpidana tapi tidak memberitahukan kepada kejaksaan. “Karena tidak mungkin terpidana ini tiba-tiba meninggal dirumah sakit atau dirumah keluarga, ini harus diselidki pihak kejaksaan sejak kapan dia dirumah sakit atau dirumah keluarga,” jelasnya.
Pengamat hukum Unila lainnya, Iwan Satriawan mengatakan, secara hukum pidana karena kesalahan tidak dapat diwariskan atau diwakilkan ke orang lain.
“Maka dengan meninggalnya Satono kasus tersebut ditutup. Karena secara hukum ya sanksi tersebut gugur secara otomatis ketika terdakwa meninggal dunia. Karena hukum pidana tidak ada pelimpahan ke ahli waris untun menanggungnya. Beda dengan hukum perdata,” kata dia.
Namun, kata dia, akan lebih baik jika diarahkan ke siapa yang selama ini menyembunyikan satono. “Ini yang harus dikejar. Karena hidupnya tidak ditemukan namun begitu meninggal ditemukan .ini bisa jadi pintu awal untuk membuka siapa selama ini yang melindungi satono. ini yang harus dikejar,” jelasnya. (*)






