//Kasus Penipuan Fee Proyek di Dinas BMBK Lampung//
BANDARLAMPUNG – KASUS Penipuan dan penggelapan fee proyek di Dinas BMBK Provinsi Lampung senilai Rp684 juta yang dialami Dafriansyah salah satu rekanan dengan terdakwa Hasrul alias Ujang staf ASN Dinas BMBK terus bergulir panjang.
Pasalnya, meski terdakwa (Hasrul,red) yang saat ini sedang menjalani proses hukum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pihak korban Dafriansyah tetap akan melakukan upaya hukum dengan menuntut pihak – pihak lain yang dianggap terlibat serta ikut menikmati dana ratusan juta miliknya yang belum dikembalikan atas janji lima paket pekerjaan proyek senilai Rp37 Miliar di Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Bahkan, lanjut Dafriansyah beberapa pihak diantaranya yang dianggap ikut terlibat menikmati uang miliknya oleh pihak kepolisian statusnya masih dianggap saksi terdakwa yakni Nurbuana mantan sekretaris Dinas BMBK. Padahal, terdakwa Hasrul alias Ujang menerima uang fee proyek senilai Rp684 juta dari korban atas persetujuan dan diketahui oleh Nurbuana (eks sekretaris Dinas BMBK).
“Sebenarnya simple saja, kasus penipuan dan penggelapan uang milik saya ini tidak akan berlarut – larut jika mereka yang terlibat ikut menikmati uang saya memiliki etikad baik untuk mengembalikan,” tandas Dafriansyah kepada editor kemarin panjang lebar.
Tetapi faktanya, sambung Dafri, hingga saat ini, uang ratusan juta miliknya belum dikembalikan. Jadi wajar saja jika pihaknya akan tetap terus berupaya melakukan langkah hukum khususnya kepada mereka yang dianggap terlibat ikut menerima dan menikmati uang miliknya yang beberapa diantaranya belum di seret ke meja pengadilan.
“Hasrul alias Ujang (salah satu terdakwa,red) itu adalah ASN di Dinas BMBK. Sementara Nurbuana saat itu masih menjabat Sekretaris Dinas BMBK, bahkan keduanya pernah bertemu dengan rekan saya serta membenarkan adanya paket proyek senilai Rp37 miliar yang ditawarkan ke saya sebelum dana itu saya serahkan. Jadi sangat janggal jika Nurbuana yang sekarang sudah pensiun tidak mengetahui bahkan dianggap tidak tahu menahu penyerahan uang ratusan juta milik saya yang saya serahkan melalui terdakwa Hasrul pegawainya sendiri saat itu, pertanyaannya kenapa berkas kasusnya Nurbuana sampai dengan sekarang masih mandek di meja penyidik kepolisian dan belum di sidangkan di pengadilan,” sambung Dafriansyah dengan nada emosi.
Namun demikian sambung Dafriyansyah, pihaknya merasa keberatan jika ada pihak menyebut dirinya enggan berdamai dengan terdakwa Hasrul maupun pihak yang terlibat atas perkara penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
“Tidak ada niat saya selaku korban dalam hal ini untuk memenjarakan orang. Akan tetapi sudah pasti akan saya lakukan upaya hukum hingga ke meja hijau jika uang saya tidak dikembalikan,” tegas Bung Dafri sapaan akrapnya tegas.
Dafriansyah juga mengakui, sebelumnya ada pihak keluarga terdakwa pernah berkomunikasi berunding damai dengan dirinya dan membahas soal pengembalian dana miliknya tersebut. Akan tetapi, hasil pembicaraan perundingan damai tersebut terpaksa tak menemui kata sepakat lantaran besaran nilai uang yang hendak dikembalikan sangat jauh dari kalimat wajar atau sesuai dengan besarnya uang yang telah diserahkan.
“Tawaran dan besaran jumlah uang yang hendak dikembalikan jauh dibawah kata wajar dari jumlah uang yang saya serahkan dan saya tolak. Bahkan, sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum saya sudah memberikan kebijakan perpanjangan waktu pengembalian hingga tiga kali, faktanya sampai batas waktu yang disepakati uang saya tak dikembalikan jadi terpaksa jika kasus ini saya laporkan ke pihak kepolisian,” jelas Dafri.
Saat ditanyakan apakah pihaknya sampai dengan saat ini sudah menutup adanya kemungkinan perdamaian dengan pihak – pihak yang terlibat atas perkara yang dialaminya tersebut, Dafri dengan nada sedikit santai menjelaskan bahwa perdamaian tergantung dari etikad baik terdakwa dan pihak lainnya untuk mengembalikan uang miliknya tersebut.
“Dari awal sudah saya jelaskan bahwa saya tidak ada niat untuk memenjarakan orang dalam kasus ini. Intinya, uang saya kembali maka saya anggap selesai dan damai. Tapi jika sebaliknya maka sampai dimana pun saya akan terus berupaya mengawal kasus ini hingga mendapat hukuman setimpal pengadilan dan pihak yang terlibat tapi berkasnya belum disidangkan akan tetap saya kawal hingga ke meja hijau,” tandas Dafri panjang lebar.
Seperti diketahui, kasus penipuan dan penggelapan yang dialami Dafriansyah atas perkara fee proyek pekerjaan di Dinas BMBK Lampung senilai Rp684 juta tersebut bermula dirinya melalui rekannya Yudi bertemu dengan Hasrul alias Ujang dan Nurbuan di Kedai Kopi Aceh Rajabasa beberapa waktu lalu sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum.
Hasil pertemuan tersebut, Hasrul dan Nurbuan meyakinkan proyek yang ditawarkan Hasrul senilai Rp37 miliar terdiri dari lima paket. Selanjutnya, pertemuan kembali dilakukan di Dunkin Donut Kedaton antara Yudi dan rekannya Idris dengan Nurbuana saat itu. Dimana saat itu Nurbuana kembali meyakinkan jika keberadaan lima paket proyek tersebut benar ada dan akan dilaksanakan April – Mei 2020.
Atas dasar hal itu, kemudian disepakati besaran fee proyek adalah 12 persen dari total lima paket pekerjaan proyek yang dijanjikan Rp37 miliar dengan total fee sebesar Rp684 juta.
Akan tetapi, setelah dana fee proyek tersebut diserahkan ke Hasrul atas perintah Nurbuana secara dua tahap yakni Rp500 juta diserahkan pada 31 Januari 2020 dan sisanya Rp184 juta pada 4 Februari 2020, lima paket proyek pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga diperolah korban (Dafriansyah,red).
Bahkan, belakangan korban Dafriansyah akhirnya mengetahui jika proyek-proyek yang dijanjikan akan diberikan kepadanya telah dikerjakan oleh rekanan lain hingga akhirnya perkara penipuan dan penggelapan fee proyek tersebut bergulir ke ranah hukum. (sul)






