Pengujian undang-undang pemilu yang diajukan dua komisioner KPU RI Eva Novida Ginting Manik dan Arief Budiman selaku pemohon kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (16/08) siang.
Penasehat hukum pemohon, Fauzi Heri dan Juendi Leksa Utama menyampaikan dalam persidangan perbaikan permohonan diajukan bersamaan dengan penambahan bukti surat untuk menguatkan alasan alasan permohonan yang dipimpin oleh Prof. Saldi Isra dan Prof. Enny Nurbaningsih serta Dr. Suhartoyo masing masing sebagai anggota majelis hakim langsung dari gedung Mahkamah Konstitusi RI dengan nomor Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021.
“Kami sampaikan juga 79 bukti surat untuk menguatkan posita bahwa DKPP dalam melaksanakan tugasnya seringkali melakukan abuse of power,” ujar Fauzi.
Pada persidangan sebelumnya, bukti yang disampaikan berjumlah 73 bukti surat. Sedangkan, dalam perbaikan yang akan dibahas dalam rapat permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi berjumlah 79 bukti setelah dikurangi 16 bukti surat dan penambahan 23 bukti surat.
Mantan Ketua KPU Kota Bandar Lampung ini menyimpulkan, bahwa ketentuan Pasal 458 ayat (13) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dikarenakan sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggara pemilu lainnya, hilangnya mekanisme check and balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu.
Hal itu, menurutnya mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas jujur dan adil yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih.
Sifat final dan mengikat putusan DKPP juga telah menimbulkan kerancuan dalam perspektif hukum administrasi negara, perspektif konsep etika dan perspektif konsep hukum. Oleh karena itu, permohonan Pengujian Undang-Undang ini layak untuk diterima dan dikabulkan.
Selain itu, pengacara konstitusi ini juga menambahkan bahwa kami juga membahas terkait Urgensi Konstitusional Lembaga Negara Independen (KPU, Bawaslu, DKPP).
“Kami juga mengulas bagaimana Perbandingan DKPP dengan Lembaga Penegak Kode Etik Lainnya,” ujarnya.
Dalam permohonan, juga disampaikan perbandingan konsep peradilan cepat dalam Pemilu.
“Peradilan cepat penting mengingat ada potensi hak konstitusional warga negara yang akan terlanggar jika proses upaya hukumnya lama,” terangnya.(*)






