Bandarlampung – Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung secara tegas menolak pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang diusulkan Pemprov Lampung. Hal itu disampaikan Jubir Fraksi PKS Puji Sartono dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (31/8).
Disampaikannya, secara yuridis formal bahwa BUMD memang dapat didirikan oleh Daerah sepanjang memenuhi tujuan-tujuan sebagaimana termaktub pada Pasal 331 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2015.
“Sehingga jika kemudian
ditemukan adanya indikasi ketidakselarasan tujuan seperti yang termaktub dalam aturan tersebut, tentu saja menjadi pertimbangan tersendiri,” ujarnya.
Kemudian, merujuk pada aturan teknis mengenai BUMD yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terutama pasal 9 menjelaskan bahwa Pendirian BUMD didasarkan pada: kebutuhan Daerah; dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
“Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud, dikaji melalui studi yang mencakup aspek: pelayanan umum; dan kebutuhan masyarakat,” terusnya.
Lebih lanjut dalam pasal tersebut, bahwa kelayakan bidang usaha BUMD
sebagaimana dimaksud, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan
analisis aspek lainnya.
“Lalu, kebutuhan daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan dan hasil kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari kebijakan RPJMD (Pasal 9, ayat 5),” ungkapnya.
Terkait hal diatas, Fraksi PKS patut menyampaikan harapan, tentang studi atau hasil kelayakan bidang usaha BUMD, yang penting kiranya mendapatkan perhatian. Sebab, hal ini menjadi bagian dari kebijakan RPMJD (Sesuai Pasal 9, ayat 5).
“Sementara, kami belum menemukan dalam dokumen RPJMD Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Lampung
2019-2024 termasuk di dalam draft Rancangan Perubahan RPJMDnya,” kata dia.
Disampaikan juga, seyogyanya pendirian BUMD memiliki rencana yang lebih detil, komprehensif atau dalam Pasal 9 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, didefinisikan sebagai kelayakan bidang usaha BUMD yang terdetilkan menjadi kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya.
“Kami telah banyak berinteraksi, melihat dan ikut bersama dengan berbagai kelompok masyarakat, kelompok bisnis dalam upaya pendirian bisnis baru maupun langkah scale-up, atau rencana meningkatkan performa bisnis. Disana kami mengetahui bahwa mereka sangat serius dengan upaya pendirian bisnis dan langkah scale up, disertai dengan perencanaan yang matang dibuktikan dengan dokumen penunjang yang memadai dan meyakinkan. Termasuk, pada level UMKM dan toko kelontong. Mereka secara detil menyiapkan rancangan tersebut. Jangan sampai rencana pendirian BUMD kalah baik dengan rencana mulai usaha kelontong!,” Bebernya.
Kemudian, Fraksi PKS berpandangan bahwa ditengah kelesuan bisnis dan
ekonomi sebagai dampak pandemi dan sering pula disebut dengan VUCA,
Volatile (volatile/ tidak stabil) – Uncertainty (ketidakpastian)– Complexity (kompleksitas) dan Ambiguity (ambiguitas), akan berkali lipat resiko yang harus diterima jika di masa pandemi ini salah perencanaan bisnis, keliru prediksi (missed forecasting ) dan kurang tepat pengalokasian sumberdaya serta sumber dana.
Seperti yang diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tahun 2021 kuartal 2, kondisi perekonomian Lampung masih terkontraksi di beberapa sektor. Misal pertumbuhan PDRB pada beberapa Lapangan
Usaha, pada pengadaan listrik dan gas masih di angka (- 10,28 persen).
Sedangkan pada pertambangan dan galian, masih berada di angka ( –
4,56 persen). “Tentu saja, hal ini menjadi perhatian kita semua,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, menjadi kurang elok jika dalam situasi seperti sekarang ini, tetap meniatkan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah baru di Provinsi Lampung, dengan tanpa dibarengi langkah evaluasi progressif kepada BUMD yang telah berjalan selama ini.
“Rasanya akan berbahaya jika belum ada langkah evaluasi yang menyeluruh terhadap keberadaan dan operasional BUMD-BUMD yang telah berjalan, namun tetap berkehendak show must go on. Fraksi PKS sangat berterimakasih, jika sebelum BUMD baru berdiri, telah tersedia dokumen progress BUMD-BUMD Provinsi Lampung yang selama ini ada,” ungkapnya.
Fraksi PKS juga berpandangan, alokasi anggaran penyertaan modal bagi BUMD baru sebanyak Rp. 140
milyar akan lebih bijak jika dialokasikan kepada penguatan 1.369 BUMDes aktif se Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, dalam draft Raperda yang diterima oleh kami, bahwa total penyertaan modal pada masing-masing bakal calon BUMD, sejumlah Rp. 140.000.000.000 (seratus empat puluh milyar rupiah). 140 milyar tersebut antara lain digunakan untuk Rencana pembentukan BUMD PT Wisata Lampung Indah sebanyak Rp. 40 milyar; Rencana pembentukan BUMD PT Agro Sejahtera sejumlah Rp. 25 milyar. Rencana Pembentukan BUMD PT Trans Lampung Berjaya, sejumlah Rp. 25 milyar. Rencana Pembentukan BUMD PT Lampung Sarana Karya, sejumlah Rp, 25 milyar; dan Rencana pembentukan BUMD PT Lampung Usaha Energi, sejumlah RP. 25 milyar
Menurutnya, Dengan alokasi 140 milyar tersebut, masing-masing BUMDes setidaknya akan mendapatkan stimulus anggaran, sebanyak Rp. 102.264.427 (seratus dua juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah).
“Tentu saja hal tersebut, sangat dinanti oleh mereka yang memang bergerak di usaha sektor riil. Pasti mereka seperti sedang menikmati oase ditengah gersangnya padang pasir. Terlebih hal inipun begitu sesuai dengan Misi 5: Membangun Kekuatan Ekonomi Berbasi Pertanian dan Wilayah Pedesaan Yang Seimbang Dengan Wilayah Perkotaan,” paparnya.
Terkait, konteks Raperda Provinsi Lampung Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019, Fraksi PKS berpandangan bahwa RPJMD adalah induk semang dan master mind, serta guidance atau pemandu bagi proses pembangunan daerah
sepanjang 2019 hingga 2024. Termasuk bagaimana pengelolaan pembangunan pada situasi pandemi, berikut di dalamnya pembangunan
ekonomi yang mencakup bagaimana situasi riil pengelolaan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Menurutnya, keberadaan hal diatas sungguh penting untuk menggambarkan berbagai kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan pengelolaan pembangunan di masa pendemi, termasuk dalam kaitannya pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Lampung.
“Oleh karena itu, dengan berbagai pertimbangan yang ada, Bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS menyatakan bahwa rencana Pembentukan 5 BUMD Baru di Provinsi Lampung, belum tepat dilakukan pada situasi hari ini,” pungkasnya. (*)






