_*[Bandar Lampung, Jum’at, 24 September 2021]*_Kasus bocah perempuan bernama SFR usia 7 tahun yang kemarin berhasil di evakuasi dari rumah kontrakan kakek neneknya oleh ustadz Royan dan kawan-kawannya, diduga menyimpan kisah yang jauh lebih tragis & memilukan.
“Ayah saya menjual saya kepada seorang laki-laki, lalu ayah saya memeras harta laki-laki tersebut”, pengakuan ibu RPN di hadapan ustadz Royan & pak Arie Babinkamtibmas Waydadi Sukarame Bandar Lampung sewaktu mereka berjumpa di kantor kelurahan Waydadi hari Kamis 23 September 2021 yang lalu.
“Sejak awal saya sudah memiliki firasat bahwa kasus ini tidak semata berhenti di bocah perempuan 7 tahun bernama SFR. Ternyata firasat saya benar, patut diduga kasus ini jauh lebih BESAR daripada yang terlihat di permukaan”, ujar Ustadz Royan kepada awak media.
“Ayah saya melakukan hal yang serupa kepada adik perempuan saya. Tapi bedanya, saya berani berontak, sedangkan adik saya tidak, karena dia takut dengan ancaman ayah saya. Akhirnya saya memutuskan untuk kabur keluar dari rumah kontrakan ayah saya, lalu mengungsi ke rumah kakak dari ayah saya di Pringsewu”, ujar ibu RPN kepada Ustadz Royan & pak Arie Babinkamtibmas setempat.
“Saya sering mendapatkan kekerasan fisik dari ayah saya dikarenakan dia menginginkan saya kembali kepada laki-laki tersebut, sedangkan saya sudah tidak mau mengikuti keinginannya”, jelas ibu RPN dengan nada pilu dan berlinang air mata.
Perihal ini juga sudah dilaporkan oleh ustadz Royan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) provinsi Lampung di kantor mereka Jln Puri Besakih, Perumnas Way Halim, kota Bandar Lampung. Kemarin terdapat kesalahan penulisan, karena kemarin ditulis _dilaporkan kepada PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A)_
“Kami ingatkan, bahwa di rumah kontrakan tersebut masih ada 1 perempuan dewasa yaitu adik dari ibu RPN & 2 bocah perempuan usia sekitaran 8 & 9 tahun yang masih berada dalam 1 rumah kontrakan dengan kakek neneknya dan mereka semua perlu dimintai keterangan lebih lanjut dan kalau perlu langsung diberikan perlindungan terkait dengan pengakuan ibu RPN kepada kami”, jelas Ustadz Royan kepada tim UPTD PPA Lampung.
Kalau saja semua ini adalah benar, maka patut diduga telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang sangat tragis serta sangat memilukan terhadap perempuan & anak di wilayah kota Bandar Lampung, provinsi Lampung. (*)






