Bandarlampung – Humas Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Hayatul Islam menjelaskan alumni UIN Raden Intan Lampung yang ingin melihat validitas ijasah dapat dilakukan di website Forlap Dikti atau Sivil (sistem verifikasi ijazah secara elektronik).
Menurutnya, mahasiswa yang lulus sebelum tanggal 28 Desember 2020 dapat melihat validitas ijazah di Forlap Dikti, sementara mahasiswa yang lulus setelah 28 Desember 2020 dapat melihat validitas ijazah di Sivil.
“Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Periode Awal Pelaporan PDDikti nomor 5478/A.P1/SE/2017 dan Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sivil,” kata Hayatul, Selasa (19/10).
Sementara untuk wisudawan periode 1 tahun 2021, kebanyakan lulus sebelum tanggal 28 Desember 2020. Sehingga mengecek validitas ijazah di Forlap Dikti.
“Makanya harus tahu dulu dia lulusnya tanggal dan tahun berapa. Baru dicek di Forlap Dikti atau di Sivil,” ujarnya.
Prinsipnya, kata Hayatul Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung tidak mungkin mengeluarkan ijazah bodong. Ijazah pasti terdata secara resmi. Selain memastikan tanggal dan tahun lulus, perlu diperhatikan juga saat menginput data pada sistem validitas ijazah, jangan sampai salah ketik.
“Saat ingin mengecek di Sivil, jangan sampai salah ketik. Spasi satu saja bisa terbaca sebagai satu karakter, maka nanti datanya tidak akan ditemukan,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran, alumni UIN Raden Intan Lampung yang lulus pada Juni 2018 tercatat dalam website https://forlap.kemdikbud.go.id/mahasiswa. (*/Cah)






