Bandarlampung – Langkah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang membuka kran akses komunikasi langsung Pimpinan Polda Lampung dengan masyarakat mendapat apresiasi.

Apresiasi pertama datang dari Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Hi. Suprapto, S.Psi., M.H. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Lampung ini menilai langkah luar biasa Kapolda Lampung ini sekaligus menggambarkan transparansi jajaran kepolisian.
“Dalam hal ini Polda Lampung dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mengayomi masyarakat serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan Kamtibmas,” ujar politisi yang berlatar belakang jurnalis ini, kemarin.
Mantan Pemimpin Redaksi Radar Lampung ini berharap, langkah Kapolda Lampung dapat diikuti oleh Polda lainnya se-Indonesia. Karena, langkah ini merupakan yang pertama di Indonesia.
“Ini kalau dilakukan oleh seluruh Polda se-Indonesia, maka polisi akan menjadi luar biasa. Polisi akan benar-benar menjadi pengayom masyarakat,” tukasnya.
Untuk itu, Ketua Fokal IMM Lampung ini mendukung penuh Polda Lampung untuk bisa transparan dan akuntabel, kontrol publik terhadap kepolisian berjalan, menghindarkan terjadinya praktek oknum yang korupsi.
“Kita yakin anggota Polri se Lampung akan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas, sebab bila terjadi kesalahan dapat berakibat fatal, dan langsung sampai kepada pimpinannya,” pungkasnya.

Senada juga disampaikan, Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi SIP MH. Pimred sinarlampung.co ini mengapresiasi langkah Kapolda Lampung yang membagikan nomor contak mulai dari Kapolda Lampung, Waka Polda, para pejabat utama termasuk para Direktur, hingga para Kapolres.
“Kita wajib apresiasi Langkap Kapolda Lampung. Sepertinya ini baru pertama di Indonesia, nomor HP Kapolda, PJU, Para Direktur, hingga Kapolres, di umumkan di Publik. Dan itu adalah salah satu wujud kepatuhan kepada amanat UU Polri, UU Keterbukaan Informasi. Termasuk juga bagian dari program Kapolri Polisi Presisi, yang didalamnya ada transparan dan akuntabel,” kata salah satu Wakil Ketua PWI Demisioner ini.
Akuntabilitas, kata Juniardi, membawa ke tata pemerintahan yang baik yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Nah transparansi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategi bagi masyarakat untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya.
“Karena bagaimana mungkin mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut diperoleh secara tepat dan benar. Buruknya kinerja pelayanan publik selama ini antara lain karena belum dilaksanakannya transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan publik,” katanya.
Menurut Juniardi, langkah Polda Lampung itu, itu bisa menjadi contoh bagi lembaga dan organisasi pemrintahan yang lain, terutama pada lembaga yang erat kaitannya dengan pelayanan publik atau masyarakat secara langsung.
“Menuju pemerintahan yang baik goodgovermance, clean googgovermance, itu adalah transparan dan akuntabel. Point penting transparansi itu adalah membangun partisipasi publik, sehingga masyarakat dengan mudah menyampaikan hal hal penting terkait keamanan misalnya,” kata Alumni Magister Hukum Unila ini.

Sebelumnya, Polda Lampung membuka layanan pengaduan langsung kepada pimpinan di jajaran polda. Polda Lampung pun menyebar membuka nomor telepon pejabat Polda Lampung hingga jajaran kapolres.
Dengan dibukanya pengaduan langsung ini diharapkan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan kepolisian bisa langsung melapor ke pimpinan Polda Lampung.
“Dalam menyikapi situasi saat ini yang terjadi dan sedang dialami saudara saudara kita di Provinsi Lampung, Polda Lampung mengambil langkah cepat, dengan membuka layanan informasi kepada masyarakat yang ingin melaporkan kejadian di wilayahnya dengan segera, kepada pimpinan di jajaran Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (11/12).
Ia mengatakan, layanan informasi tersebut bertujuan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi-informasi yang terjadi di sekitarnya.
Masyarakat, lanjutnya, dapat memberikan informasi pada pimpinan kita secara langsung, mulai dari kapolda hingga kapolres, kapolresta dan jajaran Polda Lampung.
“Pimpinan juga tidak bermaksud mengabaikan satuan-satuan di tingkat Polsek maupun Polres, prosedur pelaporan di tingkat Polsek maupun Polres tetap di laksanakan, hanya saja bila ada informasi yang bersifat urgensi dan harus segera ditangani, melalui perintah dari pimpinan, bisa kita wujudkan melalui sarana informasi ini,” ungkap Pandra.
Ia mencontohkan yang terjadi saat ini, informasi terkait bencana alam, situasi ini memerlukan penanganan segera dari pimpinan. Mekanismenya yaitu pimpinan di Polda Lampung, memerintahkan jajaran Polres, sehingga kecepatan pengerahan personel di lokasi bencana, itu yang di harapkan masyarakat.
Pandra menjelaskan, selain informasi terkait bencana alam, masyarakat dapat melaporkan indikasi penyimpangan tugas yang dilakukan personel di lapangan, kesalahaan dalam prosedur penanganan kasus, aksi premanisme dan kemungkinan di wilayahnya ada indikasi kelompok radikalisme yang mengarah pada kegiatan terorisme, juga dapat di laporkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang terjadi di wilayahnya, melalui sarana informasi ini, dengan melampirkan data diri pelapor di sertai data informasi kejadian yang valid,” tutup Pandra. (cah)






