Pansus Aset: Pemprov Setengah Hati Urus Aset

Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung dinilai setengah hati dalam mengurus aset daerah. Hal ini di ungkapkan langsung oleh Sekretaris Pansus Aset DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, Pansus yang sudah menunggak selama dua tahun ini merasa tidak dianggap kinerjanya oleh Pemprov Lampung yang mengusulkan perda aset.

“Perda aset ini merupakan usulan inisiatif eksekutif, maka DPRD membentuk Pansus dalam perjalanan kinerja Pansus kok malah dihambat dengan sulitnya mendapatkan data dari pihak Pemprov Lampung,” ujarnya, Senin (20/12).

Yang lebih mengagetkan, lanjut Budhi Condro, dari hasil kunjungan Pansus ke Kementerian Dalam Negeri beberapa minggu lalu, Pansus DPRD mendapat informasi bahwa Pergub soal aset sudah masuk ke Kemendagri.

Saya kecewa sekali dan malu ya, masa Pemprov Lampung mengirimkan pergub aset ke Kemendagri harusnya kan koordinasi dong karenakan ini ada pansusnya,” kata politisi PDI Perjuangan Lampung ini.

Sementara untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur harus sesuai dengan Peraturan Kemendagri nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah serta Peraturan Pemerintah No 28 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Condrowati menambahkan, dalam waktu dekat Pansus berencana memanggil pihak eksekutif untuk membicarakan hal ini. “Ini pansus mau di lanjutkan atau tidak keputusannya ada di tangan Eksekutif, Perda ini merupakan usulan eksekutif kok kita legislatif yang kesulitan,” tutupnya. (*/Cah)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *