Geruduk Pemkot, Ratusan Buruh Panjang Tuntut Disahkan Hasil RALB

Bandarlampung – Ratusan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang mendatangi kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (12/1). Mereka menuntut Dinas Koperasi Kota Bandarlampung untuk mengesahkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dilaksanakan pada 15 Desember 2021 lalu.

“Kedatangan kami ke sini (Pemkot Bandarlampung, red) ingin mempertanyakan kepada instansi pemerintah, ada apa sampe sekarang ini kami belum di sahkan, kami ini kayak digantung,” jelas Dedi Apriyadi yang juga Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang hasil RALB.

Dedi menyampaikan, RALB itu digelar untuk menurunkan ketua lama yakni Agus Sujatma yang disinyalir telah menggunakan uang koperasi sewenang-wenang sehingga merugikan koperasi.

“Dari RALB itu, saya dipilih teman-teman untuk menjadi Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang,” tambah Dedi.

Disampaikannya juga, pada proses RALB itu juga dihadiri Dinas Kopersi Kota Bandarlampung, Dinas Tenagakerja dan KSOP dan sudah diverifikasi pada tanggal 17 Desember 2021.

“Tanggal 15 Desember dilaksanakan pemilihan dan tanggal 17 di verifikasi oleh Dinas koperasi, Ketenagakerjaan dan KSOP, mereka menyaksikan dan diverifikasi ulang sudah korum tapi tetap tidak disahkan,” tanyanya.

Untuk itu dirinya meminta ketegasan pemerintah, dalam hal ini Pemkot Bandarlampung untuk mengesahkan hasil RALB tersebut.

“Kami ini buruh yang punya Kartu Anggota (KTA) temui kami atau kami siap mengadakan pemilihan ulang di sini (Pemkot),” tegas Dedi.

Di tempat yang sama, koordinasi aksi, Nurdin mengungkapkan mengapa mereka para buruh TKBM Pelabuhan Panjang melakukan RALB menurunkan Agus Sujatma (ketua lama) karena dugaannya menggunakan uang koperasi sewenang-wenang.

“Coba bapak bayangin, waktu orang tuanya meninggal dia (Agus) pake duit koperasi sampe Rp20 juta sedangkan buruh cuma Rp500 ribu dimana letak keadilannya,” katanya.

“Dia berobat ngabisin biaya sampai puluhan juta sedangkan buruh untuk berobat sulit dan ada lagi dia beli senjata api Rp150 juta,” tambahnya.

Nurdin juga mengungkapkan bahwa Agus Sujatma telah menggelapkan dana Koperasi sebanyak Rp9 Miliyar. “Benar Agus Sujatma itu menggelapkan dana Koperasi Rp9 Miliyar selama menjabat yakni satu tahun delapan bulan,” kata Andi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *