Bandarlampung – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Minggu (15/2) di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung mendapat banyak apresiasi. Salah satunya dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung selaku mitra kerjanya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Ditreskrimum Polda Lampung yang telah menggagalkan human trafficking atau tindak pidana perdagangan manusia tersebut.
Politisi Partai Demokrat ini pun juga meminta agar aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi maksimal. “Mengingat perdagangan manusia merupakan kejahatan yang terorganisir dan tersistematis, dimana orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan pribadi atau kelompok untuk mendapat keuntungan,” ujarnya, Rabu (16/2).
Dirinya juga sangat prihatin bahwa pada situasi pandemi sekarang ini praktik-praktik perdagangan manusia ini masih terjadi.
Oleh karenanya, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming gajih yang lebih besar.
“Dan mengingat situasi pertumbuhan ekonomi kita yang relatif menurun akibat wabah covid-19 yang tentu berdampak pada berkurangnya daya serap terhadap tenaga kerja di dalam negeri sangat mungkin masih banyak praktik-praktik human trafficking yang lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap selain aparat kepolisian dan lebih mengintensifkan kinerjanya. “Masyarakat juga harus pro aktif melaporkan apabila mengendus indikasi perdagangan orang,” tukasnya.
Senada juga disampaikan koleganya di Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Milyas. Politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang berhasil mengungkap dan menggagalkan kejahatan TPPO.
“Kita berikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Lampung yang berhasil menggagalkan TPPO sembilan wanita. Jadi kita sangat apresiasi itu,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap, Polda Lampung juga dapat mengungkap kasus lain yang serupa. “karena kita sangat yakin kasus yang seperti ini masih ada. Jadi kita dorong Polda untuk mengungkapkan kasus lain yang serupa agar memberi efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat, khusus para orang tua untuk mendidik dan membina anaknya agar tidak mudah tergiur dengan hal sedemikian. “Ya sehingga perbuatan semacam ini dapat terhindari,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Minggu 15 Junuari 2022 di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Sebanyak sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S.
Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum, AKBP. Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
“Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART),” kata Khoirun Hutapea saat gelar konferensi pers, Selasa (15/2/2022) sore di gedung Ditreskrimum Polda Lampung.
Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X,” ujarnya.
Lebih lanjut, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
“Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tambah Khoirun, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Cah)






