Bandarlampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendorong Polda Lampung untuk terus mengusut dan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sai Bumi Ruwa Jurai. Hal itu menyusul terungkapnya sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini yang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung belum lama ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar meminta Polda Lampung untuk memperdalami dan menyelidiki terkait TPPO tersebut. Apabila melibatkan suatu korporasi tertentu. Sebab pasal 13 juga menjelaskan mengenai TPPO yang dianggap dilakukan oleh suatu korporasi.
“Saya kira perlu diperdalam terkait jaringan. Pasti tidak bekerja sendiri, melibatkan sindikat. Apalagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), kemungkinan sindikat sampai luar negeri,” terangnya, Senin (21/2).
TPPO ini, lanjut dia, juga diatur dalam Pasal 2, UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. Dimana, masih kata dia, Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
“Dalam konteks kemanusiaan, jelas hal ini melanggar hak asasi manusia,” kata politisi PKS ini.
Kemudian, Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak pada November lalu, diperkirakan sekitar 20 persen Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi korban perdagangan orang dan 5 persen masyarakat di Provinsi Lampung juga masih menjadi korban perdagangan manusia.
“Artinya jelas, bahwa dimungkinkan banyak kejadian serupa. Dikhawatirkan seperti fenomena gunung es,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi diatas tidak hanya diakibatkan oleh keterdesakan ekonomi/kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan. Namun faktor lain seperti laju teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang kurang tepat pemanfaatan. Seperti Facebook dan Instagram serta media perpesanan seperti: whatsapp, telegram, wechat dan lain-lain yang tidak dimanfaatkan dengan sebagaimana semestinya juga bisa menjadi media terjadinya kasus serupa.
“Hal ini patut kita sadari, dan tentu Pemerintah Daerah beserta aparat hukum dan seluruh pemangku kebijakan termasuk masyarakat harus semakin aware atau sadar bahwa harus terus berupaya melakukan upaya secara komprehensif agar kejadian2 yg sama tidak terulang dimasa mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Minggu 15 Junuari 2022 di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Sebanyak sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S.
Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum, AKBP. Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu 9 Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
“Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART),” kata Khoirun Hutapea saat gelar konferensi pers, Selasa (15/2/2022) sore di gedung Ditreskrimum Polda Lampung.
Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X,” ujarnya.
Lebih lanjut, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
“Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tambah Khoirun, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (Cah)






