Bandarlampung – Jaksa AM sempat ramai diberitakan media karena diduga menjadi oknum mafia tanah di Desa Malangsari, Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Masyarakat setempat didampingi LBH Bandar Lampung bahkan berencana melaporkan Jaksa AM ke Polda Lampung karena dugaan memalsukan enam sertifikat tanah milik seluas 10 hektar.
Jaksa AM melalui kuasa hukumnya, Mario Andreansyah dan tim, memberikan klarifikasi ke media bahwa hal itu tidak benar. Tuduhan tersebut, lanjut Mario, sangat tidak berdasar.
“Klien kami membeli tanah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Malangsari dari pemilik yang sah, dan proses jual beli dilakukan dihadapan PPAT selaku pejabat yang berwenang dalam hal jual beli tanah,” jelasnya, Selasa (8/3).
Sehingga, lanjutnya, Jaksa AM adalah pembeli, bukan mafia tanah. Di mana, proses penerbitan enam sertifikat itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan proses pengajuan nya juga telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
“Di antaranya sebelum diterbitkannya SHM tersebut dilakukan pengukuran secara resmi oleh pejabat BPN Selatan dan disaksikan oleh warga setempat serta diketahui oleh Pamong Desa setempat, Klien Kami juga membayar BPHTB, PBB, dan sebagainya,” sambungnya.
Sehingga, masih kata Mario, seluruh prosedur dalam penerbitan SHM tersebut telah terpenuhi dan diterbitkan secara resmi, bukan hasil rekayasa.
“Maka jika ada pihak-pihak yang keberatan atas diterbitkannya keenam SHM milik klien kami tersebut, kami persilahkan dilakukan upaya hukum, silahkan diuji di pengadilan, jangan hanya beropini yang tidak berdasar,” tegasnya.
Usai SHM diterbitkan, Jaksa AM juga langsung memberitahukan kepada Kades Setempat dan pada warga yang menempati tanah kemudian dipasang plang di tanah tersebut. Hingga saat ini, kata Mario, tidak ada gugatan yang dilakukan masyarakat ke pengadilan.
“Setelah Kades setempat mengetahui SHM baru tersebut, dia langsung membatalkan Sporadik yang dibuatnya untuk oknum warga yang menempati tanah milik klien Kami tersebut,” kata dia lagi.
“Dan perlu dipahami bahwa tanah milik klien kami yang terletak di Desa Malangsari Kecamatan Tanjung Sari bukanlah tanah atau kawasan Register, dan desa tersebut sudah definitif sejak tahun 2012,” sambungnya.
Mario melanjutkan, Jaksa AM telah melayangkan dua laporan ke Polda Lampung. Pertama, Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/273/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2022 tentang pencemaran nama baiknya.
Kedua, dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 05 Maret 2022 untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah milik Jaksa AM yang telah ditempati atau diserobot oleh oknum warga tersebut. (*)






