Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memproyeksikan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi ini berjumlah 17.224 TPS. TPS tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota, terdiri dari 229 kecamatan dengan 2.640 kelurahan atau desa.
Komisioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi (Datin), Agus Riyanto, menerangkan jumlah itu baru sebatas proyeksi. “Asumsi disesuaikan dengan regulasi bahwa Pilkada di masa pandemi, 1 TPS maksimal hanya 500 pemilih,” jelasnya, Rabu (6/5).
Selain itu, lanjut dia, dalam pemetaan TPS ada beberapa prinsip yang harus dipegang, di antaranya dalam satu keluarga tidak boleh memilih di TPS berbeda. “Kemudian memudahkan pemilih untuk datang ke TPS dan secara teritorial tidak jauh,” ujarnya, Rabu (6/4).
Selain itu, masih kata dia, penempatan TPS ini juga bergantung dengan kepadatan wilayah. “Seperti Bandarlampung, jumlah penduduk dalam satu RT lebih dari 500 orang diharuskan membuat dua TPS,” jelasnya.
Kemudian di Pesawaran yang terdapat daerah kepulauan dan dipisahkan sungai, TPS harus ditempatkan tidak jauh dari lingkungan masyarakat. “Karena kalau terlalu jauh dapat mengurangi angka partisipasi pemilih,” kata dia.
Menurut Agus, proyeksi ini perlu dimatangkan di tingkat daerah terlebih dahulu. Sebab, berpengaruh pada penganggaran. “Atau bisa jadi ada perubahan regulasi. Tapi yang terpenting kita punya proyeksi TPS,” ujarnya. (*)
Berikut proyeksi TPS di 15 kabupaten/ kota:
Total: 17.224 TPS
Kota Metro: 340
kota Bandarlampung: 1.725
Kabupaten Waykanan: 1.006
Kabupaten Lampung Utara: 1.200
Kabupaten Lampung Barat: 593
Kabupaten Pesisir Barat: 328
Kabupaten Tanggamus: 1.624
Kabupaten Pesawaran: 1.100
Kabupaten Lampung Selatan: 1.982
Kabupaten Lampung Timur: 2.024
Kabupaten Pringsewu: 910
Kabupaten Lampung Tengah: 2.510
Kabupaten Tulangbawang Barat: 575
Kabupaten Tulangbawang: 855
Kabupaten Mesuji: 452.
(*)






