MUI Apresiasi Kapolda dan Pemprov Lampung

Bandarlampung – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag. mengapresiasi sikap Kapolda dan Pemprov Lampung, yang melarang jajarannya untuk mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house atau gelar griya saat Hari Raya Idul Fitri.

“Saya berikan apresiasi kepada pemerintah atas ajakan untuk tidak mengadakan buka bersama, sahur bersama, serta open house bagi para pejabat. Terlebih para pejabat ini kan sebagai tokoh dan figur bagi masyarakat,” jelasnya, Senin (18/4).

Menurutnya, sikap untuk tidak mengadakan buka bersama dan open house itu merupakan bentuk kehati-kehatian dan ketaatan kepada pemerintah serta mitigasi dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ya seperti kita tahu kan bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Jadi ini bentuk kewaspadaan kita dalam mencegah Covid-19. Apalagi mudik lebaran ini diprediksi bakal ada jutaan orang yang mudik,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Prof Mukri, pihaknya tetap tidak melarang bagi kaum muslimin untuk bersilaturahmi. Dengan catatan jumlahnya harus terbatas dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Silaturahmi boleh. Asal jumlahnya terbatas dan tetap menggunakan masker. Dan anjuran ini kan agar tidak menimbulkan kerumunan yang banyak,” kata dia.

Untuk itu, dirinya sangat mengapresiasi atas kebijakan pemerintah dan pihak kepolisian yang melarang pejabatnya mengadakan buka bersama dan open house.

“Karena tujuannya ini adalah sama, untuk memberikan intropeksi kepada masyarakat bahwa covid masih ada. Dan tujuannya lainnya untuk apa? agar masyarakat tetap sehat dan terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parcel hadiah lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapapun.

Larangan itu juga berlaku bagi
Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung. Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022. (Cah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *