Sistem Merit Lampung Masuk Kategori ‘Buruk’, Ini Kata Komisi I DPRD Lampung

Bandarlampung – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar sangat menyayangkan hasil assessment merit system yang mengaketorikan pengelolaan merit system Provinsi Lampung dan 4 daerah lainnya kedalam kategori buruk

“Tentu saja, kami sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah sangat menyayangkan hal ini. Maksudnya dalam konteks kedalam, ada hal-hal yang harus dibenahi ke depan,” ujarnya, Senin (18/4).

Menurutnya, kategori buruk itu berdasarkan ukuran-ukuran tertentu yang tertuang dalam Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-539/KASN/2/2022 bernilai 0-174. “Hal ini patut menjadi introspeksi bagi kita semua, terlebih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung khususnya OPD yang terkait,” ungkapnya.

Disampaikannya, berdasarkan data yang dimiliki, sebetulnya penilaian tentang manajemen ASN dalam penilaian merit system telah dilakukan KASN sejak 2019 bahkan 2018. “Hal ini dilakukan kepada 76 Pemkab dan 27 Pemkot serta 34 Provinsi se Indonesia melalui pemetaan penilaian mandiri secara manual dengan kuesioner dan melalui aplikasi online- SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit),” jelasnya.

Politisi PKS ini melihat bahwa sebetulnya pada 2019 berdasar dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Komisi ASN, nilai dari penerapan merit system atau sistem merit pada Pemerintah Provinsi Lampung terkategori II, dengan nilai 233 atau indikator kuning (Kurang).

Artinya, masih kata dia, seyogyanya dengan kategori II (kurang) pada penilaian kinerja 2019, menjadi energi pemacu agar merit system dapat dilakukan secara baik sehingga nilainya meningkat, bukan justru menurunkan kinerja Pemda dalam penerapan tata kelola dan manajemen ASN dalam konteks merit system tersebut. “Tentu hal ini harus jadi catatan kita semua, terlebih bagi Gubernur. Harus ada koreksi kepada BKD dalam hal ini,” tegasnya.

Disampaikannya juga, terdapat 8 aspek penilaian dalam sistem merit. Diantaranya perencanaan kebutuhan; pengadaan, pengembangan karir; promosi mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan serta disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.

“Nah dari 8 aspek penilaian ini perlu ditelaah lagi lebih dalam, sebab dari dokumen yang kami miliki, sebetulnya setiap entitas baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota bahkan Kementerian/Lembaga diberikan model asesmen mandiri, kemudian di verifikasi oleh Tim verifikasi KASN,” jelasnya.

“Artinya dari 8 aspek tersebut banyak hal yang harus diperbaiki ke depan. Tentu penilaian tersebut secara objektif diterima sebagai bagian dari masukan agar tata kelola ASN ditingkat Pemda Provinsi Lampung semakin baik,” tambahnya.

Melihat hasil sistem merit tersebut yang dinilai oleh KASN terkategori buruk, atau kategori I dengan nilai antara 0 – 174 dan ditandai dengan warna merah, Mardani menilai instansi dalam kategori ini masih perlu dibimbing intensif untuk dapat memenuhi persyaratan yang diharapkan dalam penerapan sistem merit manajemen ASN

Salah satu tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah mengawasi penerapan sistem merit dalam Manajemen ASN. Untuk menjalankan tugas ini, KASN meminta Instansi Pemerintah untuk melakukan penilaian mandiri penerapan sistem merit di lingkungan instansinya, kemudian dokumen dan bukti tersebut diverifikasi oleh KASN.

“Jadi, sudah pula melakukan penilaian mandiri namun tetap setelah diverifikasi oleh tim verifikasi KASN kemudian hasilnya dinilai buruk, artinya jadi koreksi BKD Provinsi Lampung,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada BKD Provinsi Lampung untuk menerapkan sistem merit sesuai aturan dan arahan pemerintah pusat. “Jangan malu untuk terus berkoordinasi guna menerapkan sistem merit tersebut dalam manajemen dan tata kelola ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Bertindak professional sehingga kedepan hasil menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dan empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2021.

Ke empat daerah tersebut yakni BKD
Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Waykanan.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang disampaikan KASN pada tanggal 9 Februari 2022, Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah tahun 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. (cah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *