Komisi I Minta BKD Maksimalkan Pengelolaan Sistem Merit

Bandarlampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyoroti hasil buruk dalam penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Mereka pun segera memanggil BKD dan meminta memaksimalkan pengelolaan sistem merit tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal mengatakan, sistem merit sangat penting dan diperlukan dalam pengelolaan manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Karena, kata dia, sistem merit merupakan salah satu alat yang bisa memberikan penilaian terhadap personal ASN. “Ini sangat penting (sistem merit). Nggak mungkin pemerintah membuat ini (sistem merit) sampai aturan pelaksananya, kalau ini tidak dianggap penting,” tegasnya, Senin (18/4).

Bahkan, kata dia, sistem merit yang bisa menilai kinerja ASN itu bisa muaranya ke kinerja kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. “Kalau hasilnya buruk, berarti kinerjanya kan buruk. Ini muaranya bisa ke Gubernur. Karena mereka ini kan dibawah atau bawahannya Gubernur,” kata dia.

Kendati demikian, politisi Partai Demokrat ini menilai buruknya hasil penilaian sistem merit itu dikarenakan belum maksimalnya BKD dalam pengisian atau pengelolaan di sistem merit tersebut.

“Sistem merit ini kan sudah berjalan. Jadi kenapa buruk, ternyata setelah kita dalami, kenapa sistem merit ini buruk karena pihak BKD belum maksimal dalam pengisian aplikasi. Kalau belum maksimal, gimana mau sistem mau menilai,” kata dia.

Selain itu, kata dia, ada kekeliruan dalam meng-upload dokumen-dokumen pendukung. “Jadi ini human error saja. Kemudian ada indikator yang belum dilaksanakan, misalnya pembentukan assesment center. Padahal ini salah satu alat yang secara substansial bisa memberikan penilaian terhadap personal,” jelasnya.

Disisi lain, dirinya menyayangkan KASN yang tidak menyampaikan juga hasil penilaian tersebut ke DPRD Provinsi Lampung. “Ini kan saya denger nya dari media. Harusnya kita juga disampaikan juga dong, untuk pengawasan kita terhadap BKD,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya segera memanggil BKD Lampung untuk memaksimalkan pengelolaan sistem merit tersebut. “Segera kita panggil. Karena kesalahan-kesalahan seperti kesalahan meng-upload data ini sudah sangat fatal. Makanya kita minta BKD Maksimalkan Pengelolaan sistem merit ini,” tukasnya.

Senada juga disampaikan, koleganya Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, mengaku bahwa sebagai mitra kerja BKD, pihaknya prihatin dengan adanya penilaian dengan indikasi nilai buruk dari sistem merit KASN.

Menurut dia, Provinsi Lampung secara geografis dekat dengan ibu kota, seharusnya proses koordinasi dan sebagainya dengan pemerintah pusat bisa terlaksana baik.

“Yang jelas kami prihatin yang namanya BKD sudah jelas diisi oleh orang-orang yang punya kapasitas dalam mengelola sistem kepegawaian di daerah mereka, harus lebih tanggap melihat apa yang menjadi penilaian sistem merit, ” kata dia.

Ia mengatakan, hasil penilaian KASN harus di evaluasi terhadap sistem kepegawaian misalnya dari baik menjadi tidak baik.

“Ini sangat memprihatinkan buat kita. Apa kira-kira yang membuat tidak baik apakah sistem penempatan, sistem perekrutan atau sistem koordinasinya. Itu yang harus dilihat oleh Gubernur. Bagaimana melakukan evaluasi terkait dengan kondisi penilaian ini,” paparnya.

Watoni juga mengatakan, harus ada tindakan tegas dari Gubernur Lampung jika bawahan tidak sesuai dengan harapan.

“Kita akan memanggil pihak terkait dan kita akan adakan hearing dengar pendapat sesuai dalam undang-undang 23 tahun 2014. Itu dinyatakan sebagai penyelenggara pemerintahan, artinya pemerintah daerah bersama DPRD sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung, Yurnalis belum bisa dimintai tanggapannya terkait hasil penilaian sistem merit oleh KASN kepada Pemprov Lampung ini. Dihubungi dan dikirimi pesan via WhatsApp belum ada respon dan tanggapan.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dan empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2021.

Ke empat daerah tersebut yakni BKD
Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Waykanan.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang disampaikan KASN pada tanggal 9 Februari 2022, Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah tahun 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *