Sistem Merit Lampung ‘Buruk’, Pengamat: Reformasi Birokrasi Tidak Berjalan

Bandarlampung – Hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2021 yang diterima Provinsi Lampung harus menjadi atensi bagi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Pasalnya, hasil ‘Buruk’ itu menunjukkan bahwa reformasi birokasi di lingkungan Pemprov Lampung tidak berjalan. Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dalam pengelolaan sistem merit belum optimal.

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dodi Faedluloh, S.Sos., M.Si menilai, hasil ‘Buruk’ yang diterima Provinsi Lampung itu menunjukkan manajemen ASN di pemerintahan selama ini tidak berlandaskan pada merit sistem.

Implikasinya, kata dia, ada fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh para aparaturnya tidak berjalan dengan semestinya. “Sehingga Reformasi birokrasi tidak berjalan yang secara tidak langsung berdampak buruk juga bagi publik,” kata dia, Senin (18/4).

Selain itu, kata dia, Menperoleh nilai “buruk” karena reformasi birokrasi belum menubuh dalam praktik harian pemerintah. “Sehingga menanggalkan prinsip-prinsip penting profesionalitas ASN,” kata dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan memperoleh nilai buruk itu berarti BKD Lampung sejauh ini masih menerapkan beberapa aspek manajemen ASN saja dan belum optimal, sehingga merit sistem belum terlaksana di lapangan.

“Ini tentu perlu jadi catatan kritis, tapi tidak perlu terlalu lama terjebak untuk saling menyalahkan. Bisa dievaluasi bersama, aspek apa saja yang masih kurang, itu bisa dibenahi bersama,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa yang bisa dilakukan untuk memperbaiki hasil sistem merit tersebut. Salah satunya pasang target nilai untuk tahun 2022 ini, serta merancang strateginya.

“Saling berkoordinasi dan berkolaborasi semua pihak karena reformasi birokrasi pada dasarnya tidak bisa bekerja sendirian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung, Yurnalis belum bisa dimintai tanggapannya terkait hasil penilaian sistem merit oleh KASN kepada Pemprov Lampung ini. Dihubungi dan dikirimi pesan via WhatsApp belum ada respon dan tanggapan.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dan empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2021.

Ke empat daerah tersebut yakni BKD
Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Waykanan.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang disampaikan KASN pada tanggal 9 Februari 2022, Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam menejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan instansi pemerintah tahun 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *