Bandarlampung – Pasca disahkannya Rancangan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang – undang (UU) pada Selasa (12/4) lalu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menggelar diskusi refleksi di rumah aspirasi di Bandarlampung, Rabu (20/4).
Dalam diskusinya, politisi Partai Nasdem itu mengundang berbagai elemen yang perhatian terhadap kekerasan seksual perempuan dan anak.
“Alhamdulillah berbagai elemen datang baik dari berbagai organsiasi, penyedia layanan, lembaga advokasi peremuan, Himpunan psikolg, juga dari perhimpunan mahasiswa, hadir di tempat ini,” kata Taufik Basari.
Usai diskusi tersebut, Mereka bersepakat untuk membuat semacam deklarasi sebagai wujud dukungan serta apresiasi atas disahkannya UU TPKS. “Deklarasi ini kita beri nama deklarasi Pahoman. Karena ini dibentuk di Pahoman Bandarlampung,” ungkapnya.
Adapun Deklarasi Pahoman tersebut menghasilkan 5 poin inti, diantaranya:
Pertama, menyambut baik atas disahkan Undang-Undang TPKS ini tonggak peradaban baru bagi upaya kita menghormati harkat martabat manusia.
Kedua, kita berharap agar semua pihak bekerjasama bergerak ciptakan suasana aman dari ancaman kekerasan dan cegah kekerasan di Provinsi Lampung
Ketiga, meminta Pemda kabupaten kota dan Provinsi Lampung untuk membuat langkah-langkah aman yang berkaitan dengan fasilitas publik.
“Sehingga aman dari kekerasan seksual. Dan oleh karena itu strategi anggaran juga perlu dikawal,” kata Taufik Basari.
Keempat, mendorong aparat penegak hukum implementasi poin poin di UU TPKS.
“Tapi juga bangun perspektif perlindungan korban, sehingga korban kasus hukum tidak jadi korban kesekian kalinya,” terangnya.
Kelima, mendorong orang tua untuk jadi garda terdepan berperan sentral untuk dedikasi anak dalam mencegah TPKS dan juga melibatkan pendidikan.
“Semoga ini menjadi langkah awal bagi kita untuk terus ciptakan ruang aman seluruh warga dari kekerasan seksual di Provinsi Lampung ini,” harap Taufik Basari Anggota Komisi III DPR RI. (*)






