Pj Bupati Mundur atau Tidak, Ini Kata Komisi I DPRD Lampung

Bandarlampung – Meski tidak ada aturan khusus mengenai keharusan pejabat tinggi pratama yang menjadi Kepala OPD dan saat bersamaan diangkat sebagai PJ kepala daerah untuk mundur dari jabatan Kepala OPD, namun secara psikologis dan idealitas, menjadi penting bagi Kepala OPD yang ditugaskan menjadi Penjabat Kepala Daerah (Bupati) untuk bisa memposisikan diri sebagai pelayan seluruh rakyat pada daerah dimana ia ditugaskan. Sehingga ketika ada dualisme job, apakah akan optimal dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan rakyat pada daerah itu.

Logikanya adalah, jika bertugas sebagai kepala OPD, maka ia hanya memberikan pelayanan pada sektor tertentu saja, itupun harus sepengetahuan dan sepersetujuan atasan, dalam hal ini Gubernur. Sementara ketika menjadi Penjabat Bupati, tentu ia harus melayani seluruh rakyat pada seluruh sektor kehidupan.

Maka lebih bijak, jika kepala OPD harus memilih salah satu wewenang, apakah tetap sebagai Kepala OPD atau sebagai Penjabat Bupati. “Semua keputusan tersebut berpulang kembali kepada yang bersangkutan, dan tentu Gubernur sebagai atasan dari Kepala OPD tersebut. Namun demikian akan lebih baik sebelum aktif sebagai PJ kepala daerah dinonaktifkan terlebih dahulu pada jabatan di OPDnya ” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar, Kamis (12/5) melalui sambungan telefon.

Terlebih, Penjabat Kepala Daerah, apakah PJ Gubernur, PJ Walikota maupun PJ Bupati dalam penjelasan pasal 201 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Artinya selama setahun menjabat sebagai PJ kepala daerah, harus konsentrasi mengurus daerah dimana ia ditugaskan. “Bagaimana jika terjadi benturan kepentingan antara sebagai bawahan Gubernur dengan tugas Penjabat Bupati yang dipilih oleh Mendagri?,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung.

Disamping itu, kata Aleg Dapil Lampung Utara dan Way Kanan, bahwa penjelasan pasal 201 ayat (9) UU 10 Tahun 2016, secara tersirat ada proses evaluasi. “Karena masa jabatan PJ kepala daerah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Sehingga PJ kepala daerah harus bekerja keras memberikan pelayanan kepada rakyat di daerah penugasan, karena bakal dievaluasi. Apakah jabatan PJ diperpanjang atau tidak hingga 2024,” kata Mardani lagi.

Iapun menuturkan pernyataan Dirjen Otda, Kemendagri Akmal Kamil pada 17 Februari 2021 yang lalu, bahwa PJ memiliki kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih. “Menurut Dirjen Otda, bahwa PJ kepala daerah memiliki kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih,” tutur Mardani.

Sehingga, menurut Sekretaris DSW PKS Lampung, bahwa PJ kepala daerah harus pula memiliki ikatan batin dengan daerah penugasan, sekaligus pandai dalam berkomunikasi dengan DPRD setempat.

Senada dengan Mardani, Anggota Komisi I DPRD Lampung yang lain, Vittorio Dwison berharap jika Gubernur mencari pengganti pejabat tinggi pratama yang diangkat sebagai penjabat bupati. “Peran strategis Pj dan waktu penugasan tent perlu totalitas menjalankan tugas sebagai Pj. Terlebih peran PJ akan memasuki timeline pemilu 2024 yang dimulai dari 2022 ini” ungkap Vittorio. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *