Bandarlampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat, ada empat perusahaan di Lampung, berstatus zona merah pengelolaan limbah dan sampah. Ada pun empat perusahaan itu yakni Pelindo 2 Panjang, PT. Fermentech Indonesia di Lampung Timur, PT Huma Indah Mekar (Tulangbawang Barat), dan PT Sinar Pematang Mulya Mesuji.
Plt Kepala DLH Provinsi Lampung, Murni Rizal mengatakan, keempat perusahaan tersebut, tercatat memiliki kinerja kurang baik dalam menanggulangi limbah perusahaan. Atas hal itu, pihaknya berupaya membina dan mengawasi keempat perusahaan tersebut, untuk mengolah limbah dengan baik.
“Kami sedang berupaya, agar bagaimana yang hijau menjadi emas, yang biru menjadi hijau, dan yang merah menjadi biru. Kami minta agar perusahaan zona merah pengelolaan limbah bisa meningkatkan kinerjanya,” kata Murni Rizal, Rabu (18/5/2022).
DLH meminta keempat perusahaan itu, untuk berkontribusi agar menjaga lingkungan hidup. Tentunya kontribusi tersebut, untuk meningkatkan pembinaan kualitas hidup masyarakat bernilai ekonomis.
“Kami harap, untuk perusahaan lainnya di Lampung, tetap peduli pada kehidupan masyarakat. Untuk laporan keluhan masyarakat, intinya kami siap menerima pengaduan terkait pencemaran lingkungan,” ujar Murni Rizal.
Selanjutnya DLH Lampung, akan menghimpun agar pengaduan masyarakat bisa diatasi, sehingga tidak mencemari lingkungan. “Terpenting kalau ada kesalahan, agar cepat diperbaiki, supaya lingkungan hidup di Lampung tidak tercemar,” tukasnya. (*)






