POLRES PRINGSEWU TANGKAP LIMA TERSANGKA PENGEDAR SABU

PRINGSEWU – Melalui Satnarkoba Polres Pringsewu, polisi berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Kelima tersangka ini ditangkap secara terpisah disepanjang akhir bulan Juli 2022.

Adapun kelima tersangka yang diamankan terdiri dari dari dua warga kabupaten Pringsewu berinisial SBA (27) dan MGR (21) sementara tiga tersangka lain merupakan warga Kabupaten Pesawaran berinisial ZZH (19), AR (17) dan BY (21).

Menurut Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond, SH mengatakan, tersangka SBA dan MGR diringkus Polisi pada Senin 25 Juli 2022 lalu sekira pukul 17.30 Wib, diwilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dan dari tangan SBA dan MGR, Polisi berhasil menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, 1 bundel plastik klip dan 1 buah timbangan digital, yang disembunyikan tersangka dalam kotak kayu dibelakang rumahnya. Sedangkan dari MGR diamankan barang bukti jenis sabu seberat 0,23 gram.”Jadi dari kedua tersangka ini Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah total 7,94 gram,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media di Mapolres setempat pada Senin (1/8) siang.

Sementara tiga tersangka lainnya lanjut Kasat, diringkus Polisi pada Sabtu 30 Juli 2022, mulai dari pukul 15.00 Wib, diwilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Tersangka ZZA dan AR diringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di sebuah Halte di tepi ruas jalan Lintas Barat Sumatera yang tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit sepeda motor.”Untuk tersangka BY diamankan Polisi berselang satu jam kemudian atas pengembangan polisi dan berhasil dibekuk di Desa Sukaraja, Gedong Tataan atas keterlibatan dirinya. Dan dari tersangka BY polisi juga berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi 0,24  gram sabu dan 3 buah plastik klip bekas pakai” ujarnya.

Kasat narkoba menambahkan, dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru 6 bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan.”Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *