PRINGSEWU – Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, berhasil mengamankan tiga pelaku dalam kasus pemerasan dengan modus pornografi (sextortion) di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu. Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu, ke pihak Kepolisian Polres Pringsewu pada Sabtu (13/8).”Dalam pengungkapannya, Polisi berhasil menangkap DD (23), warga Pekon Margakaya, ES (22) warga kelurahan Pringsewu Selatan dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Sedangkan 1 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih diburu Polisi,” katanya, kepada awak media Selasa (16/8).
Saat menjalankan aksinya, lanjut Kasat, pelaku berpura-pura menjadi sosok perempuan dengan cara memasang foto-foto palsu di akun media sosial yang mencantumkan identitas lengkap guna menjebak korbannya khususnya laki-laki. Kemudian, para pelaku menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex dengan para korbannya.“Setelah korban masuk dalam jebakan, para tersangka mulai merayu para korban dengan modus VC Sex, setelah itu pelaku merekam korban dan juga meminta korban untuk telanjang lalu para pelaku mengscreenshot korban. Setelah gambar telanjang para korban didapat, maka para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, apabila tidak dipenuhi maka para pelaku mengancam akan menyebar luaskan foto korban ke media sosial,” ujarnya.
Menurut Feabo, kepada korban pelaku AH meminta uang sebesar Rp. 5 juta namun baru terbayar Rp. 200 ribu. Disaat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebar luaskan disejumlah laman dan group medsos pelaku. Sehingga, korban langsung melapor ke polisi dan tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan.”Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Ponsel dan 1 unit mobil. Dan terhadap para pelaku, Polisi menjeratnya dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingg 6 tahun lamanya.” pungkasnya. (top)






