Bandarlampung – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Selasa (30/8). Penggeledahan yang berlangsung hingga dua jam itu berhasil mengamankan sejumlah dokumen.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 30 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung : Nomor. PRINT – 4328/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.
Lanjutnya, penggeledahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung berlangsung selama 2 Jam, dengan hasil Tim Penyidik membawa sejumlah dokumen terkait.
“Selanjutnya dokumen yang diperoleh dari penggeledahan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (30/8).
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka. “Serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata dia.
Disampaikannya, pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
“Dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara,” ujarnya.
Sebelumnya, masih kata dia, telah dinaikan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu ruang sekertaris dinas LH, ruangan sub bagian umum dan Kepegawaian dan ruangan bagian pengelolaan Retribusi,” jelasnya. (*).






