Oleh
Wendy Melfa
Anggota Dewan Pakar MPW KAHMI Lampung
Pemerhati Kebijakan Publik
Jagad pemberitaan media sosial pada hari perdana pekan ini diramaikan oleh pemberitaan adanya “tuntutan” Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Kota Bandarlampung yang merana karena gajinya belum diterima selama 9 bulan.
Uniq nya, sumber pemberitaan itu meluncur dari markas kopi Johny yang “di-nahkoda-i” Advokat kondang yang juga selegram, Hotman Paris.
Perwakilan Guru PPPK yang datang ke Kopi Johni bukan hendak seruput kopi di sana, melainkan curhat kepada Hotman Paris menyampaikan keluhannya lengkap dengan spanduk kortoon bertuliskan tuntutan dan yel-yel bak umumnya kelompok penyampai aspirasi.
Tidak kepalang tanggung uneg-uneg mereka sampaikan secara bebas di warung kopi Jhony, bukan di gedung DPRD, tanpa harus berhadapan dengan pasukan keamanan, kawat berduri dan atau kekhawatiran lainnya, termasuk tidak perlu was-was bila seandainya “celoteh” mereka dijadikan “panggung” bagi pihak lainnya.
Dan pilihan mereka kali ini lumayan efektif, setelah bang Hotman Paris tampil di medsos dengan narasi lengkap dengan latar belakang para perwakilan Guru PPPK yang menyampaikan aspirasi dengan berbagai atribut kartoon aspirasinya, media sosial membanjiri berita ini, dan sontak langsung mendapatkan respon dari Kemendagri, Pemkot Bandarlampung, dan DPRD Kota Bandarlampung memberikan tanggapan, hingga membuat makin terang apa yang menjadi soal, walaupun masing-masing pihak juga mengklarifikasi untuk memposisikan dirinya bukan mereka yang salah dan harus bertanggungjawab, setidaknya itu yang ditangkap publik dari pemberitaan tanggapan atas peristiwa itu.
Siapa yang salah ?
Adalah wajar dan manusiawi para Guru PPPK mengadukan nasibnya yang selama 9 bulan belum menerima kompensasi gaji/ atau istilah lainnya berupa pembayaran yang seharusnya mereka dapatkan setelah dinyatakan lolos seleksi, mendapatkan NIP PPPK sebanyak 1166 orang dengan tugas mengabdi sebagai tenaga Guru pada sekolah-sekolah di Bandarlampung.
Mulia sekali tugas mereka sebagai pendidik, tapi apa daya karena kebutuhan hidup sehari-hari, dan juga karena merasa hak nya belum dibayar, padahal terhadap mereka sudah mendapatkan NIP PPPK dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai Guru PPPK, untuk ini mereka tidak salah.
Kalo soal perwakilan 1166 Guru PPPK itu menitipkan uneg-uneg di markas Kopi Johny, itu hanya soal cara dan siasat mereka agar mendapat perhatian, dan itu juga tidak salah.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi yang membuat formasi dan proses seleksi berbasis kebutuhan akan tambahan tenaga pendidik berdasarkan data Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, juga melalui BKN mengusulkan pemberian NIP PPPK, adalah hak dan wewenangnya sesuai dengan tugas pokoknya, ini juga tidak salah.
Juga Kementerian Keuangan RI yang berkirim surat tanggal 13 Desember 2021 Perihal Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) 2021, dan menyatakan bahwa gaji Guru PPPK telah disalurkan melalui DAU 2022, kewenangan pengalokasian anggaran DAU memang wewenangnya Kementerian Keuangan RI, ini juga tidak salah.
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Walikota Bandarlampung dan DPRD Bandarlampung, dalam peristiwa ini atas permintaan BKN, BKD Bandarlampung mengusulkan NIP PPPK bagi 1166 Guru PPPK hasil seleksi dan pengangkatan, selanjutnya Walikota Bandarlampung menerbitkan SK Pengangkatan Guru PPPK, ini juga sudah sesuai kewenangannya, dan tidak salah.
Pemkot Bandarlampung belum dapat membayar gaji Guru PPPK selama ini, karena pada saat Kementerian Keuangan RI berkirim surat tgl 13 Desember 2021 untuk penggajian Guru PPPK, pada saat itu APBD Pemkot Bandarlampung telah disahkan, sehingga untuk anggaran gaji Guru PPPK dimaksud belum “tercover” dalam nomenklatur mata anggaran dan program yang tercantum pada APBD Kota Bandarlampung 2022, ini juga tidak salah.
Sistem penganggaran dan keuangan pemerintah daerah berbasis kinerja harus tertuang pada APBD, bila tidak maka Kepala Daerah dan Juga DPRD akan dapat dipersoalkan secara hukum, apalagi konon tambahan DAU 2022 untuk pembayaran gaji Guru PPPK dimaksud belum sampai di kas nya keuangan Pemda Kota Bandarlampung, dan melalui APBDP Pemkot Bandarlampung “hanya” dapat menganggarkan 2 bulan gaji saja untuk bulan November dan Desember, atas APBDP yang baru saja disahkan dan masih menunggu pengesahan dan Gubernur, memang demikian alurnya, dan ini juga tidak salah.
Ekses Penerapan Otonomi yang Tidak Singkron
Sampai titik ini, sementara sepanjang data yang tersaji adalah benar, dari peristiwa ini tidaklah ada pihak bisa dipersalahkan (minimal belum bisa dipersalahkan), kecuali kalo ada diantara data tersaji tersebut yang ditutupi atau diabaikan.
Pengangkatan Guru PPPK tersebut merupakan pelimpahan desentralisasi kewenangan pemerintah pusat kepada daerah otonomi, Bandarlampung berupa pengangkatan Guru PPPK dan sekaligus anggaran untuk pemberian gaji Guru PPPK, namun nampaknya ada yang tidak tuntas dalam hal singkronisasinya hingga berdampak pada 9 bulan gaji Guru PPPK belum terbayarkan, inilah adalah bukan sekedar serpihan ekses otonomi daerah yang penyelenggaraannya belum tuntas dan solid koordinasi dan singkronisasinya antara Pusat dan Daerah, hanya secara kebetulan saja berita gaji Guru PPPK ini yang menyeruak ke publik, hingga menghangatkan ingatan kita kembali, masih banyak agenda dan pekerjaan kita untuk benar-benar melaksanakan otonomi daerah seluas-luas yang bertanggungjawab dalam bingkai negara kesatuan RI, kecuali ternyata ada data tersaji dalam peristiwa ini yang tidak atau belum disajikan dengan benar, maka baru kemudian akan ada yang dipersalahkan. (*).






