Penuhi Panggilan Bawaslu, Irfaim Aziz: Dia Bukan Guru SMKN 5 Bandarlampung

Bandarlampung – Kepala Sekolah SMKN 5 Bandarlampung Irfaim Aziz mengaku tidak mengetahui oknum guru yang serta mengantarkan pendaftaran Bakal Calon Legislatif untuk DPR RI ke salah satu partai politik di Provinsi Lampung. Bahkan, dirinya menegaskan oknum guru tersebut tidak ada di SMKN 5 Bandarlampung.

“Yang satu tidak tahu dan memang dia bukan guru di SMKN 5 Bandarlampung. Dan itu tidak benar,” terang Irfaim usai memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (10/10).

Irfaim juga mengaju kaget dan tidak tahu menahu soal pemanggilan Bawaslu Kota Bandarlampung itu. “Awal mula tidak tahu ya, tahu-tahu dapat surat panggilan dari Bawaslu dan kita memenuhi panggilan Bawaslu dan hadir kurang lebih pukul 10.00 WIB,” terangnya.

Pada saat pemeriksaan pun, dirinya juga telah memberikan keterangan bahwa guru yang dimaksud itu tidak ada di SMKN 5 Bandarlampung.

“Dan semua data telah kita sampaikan dan kita tidak tahu menahu akar permasalahannya seperti apa..Dan kita sudah jelaskan kepada Bawaslu terkait netralitas ASN. Ya itu yang kita sampaikan tadi,” terangnya lagi.

Lebih lanjut, dirinya juga mengaku selalu memberikan sosialisasi kepada semua guru di SMKN 5 Bandarlampung untuk tidak terlibat dalam politik. “Dan saya selalu informasikan kepada guru guru di SMKN 5 Bandarlampung, bahwasanya kita sebagai ASN tida boleh terlibat aktif dalam politik, baik itu politik praktis maupun politik identitas ataupun politik lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, sebelum memanggil oknum guru yang diduga melanggar netralitas ASN karena ikut mengantarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI Ketut Suhendra mendaftar ke Kantor PDIP Lampung, pihaknya melakukan klarifikasi ke beberapa pihak.

“Hari ini kami panggil Kepala SMK 5 dan Disdik provinsi dalam rangka menelusuri netralitas ASN yang sejak awal sudah kami proses hingga ke Pesisir barat,” ujarnya.

Candrawansah melanjutkan, informasi yang digali terhadap pihak yang dipanggil hari ini terkait status oknum guru tersebut. Pihaknya juga akan memanggil pihak lainnya Selasa (11/10) besok.

“Besok juga kami akan memeriksa saksi lainnya, ada kepala sekolah lain yang akan kami panggil karena Kepala SMK 5 memberi keterangan oknum tersebut bukan guru mereka dan disdik belum pegang datanya. Dan jika memungkinkan, kita juga akan memanggil oknum guru tersebut untuk diklarifikasi secepatnya,” tukasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung telah menerima pelimpahan informasi awal dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, terkait adanya oknum guru Guru SMK 5 Bandarlampung, WSW yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya pun akan menindaklanjuti atas informasi tersebut dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018.

“Kami, Bawaslu Kota Bandarlampung, sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Sabtu (8/10).

Informasi tersebut, lanjut Yahnu, menyangkut adanya keterlibatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bandarlampung, yang turut serta mengantarkan pendaftaran Bakal Calon Legislatif untuk DPR RI ke salah satu partai politik di Provinsi Lampung.

Menurutnya, informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diperoleh dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat tersebut akan dijadikan bahan untuk melakukan investigasi atau penelusuran.

“Dalam melakukan investigasi, kami akan mengundang/menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu. Setelahnya kami akan melakukan kajian awal dan jika terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya maka akan diregistrasi,” paparnya.

Selanjutnya, kata Yahnu, pihaknya akan melakukan klarifikasi, kajian, dan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN dimaksud kepada instansi yang berwenang.

Lebih lanjut, biarlah nanti, menyangkut konteks posisi dan kedudukan yang bersangkutan apakah melekat sebagai ASN atau dalam jabatan lainnya ketika mengantarkan pendaftaran Bakal Calon Legislatif untuk DPR RI ke salah satu partai politik di Provinsi Lampung, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilainya karena mereka yang berwenang memeriksa dokumen terkait dengan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

“Kami tidak ingin berpendapat lebih jauh mengenai hal tersebut karena ada pihak-pihak terkait yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menilai hal itu,” ungkap Yahnu. (Cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *