Way Kanan – Gabungan kelompok tani hutan Agro makmur Sejahtera, mempertanyakan legalitas PT. PML menggarap kawasan hutan produksi Register 42 di Way Kanan. Karena menurut data hasil penelusuran Kelompok Tani di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mendapat konsesi wilayah Register 42 adalah PT INHUTANI V ( BUMN), apakah sudah mendapatkan izin dari Kementerian LHK atau belum, Kalau sudah berapa luas areal nya, dimana saja wilayahnya. Hal ini perlu diluruskan oleh pemerintah dan satuan kerja terkait.
Masyarakat desa penyangga kawasan hutan produksi Register 42 juga berhak apabila diizinkan untuk menggarap lahan Kehutanan. Masyarakat berhak hidup sejahtera, dan berjanji akan merawat dan memelihara Kawasan hutan Register 42 sehingga tetap lestari.
Menurut ps 134 Permen LHK no 8 Tahun 2021, Pemegang izin berusaha pengelolaan kawasan hutan wajib menjadikan masyarakat sebagai Mitra, dalam mengelola kawasan hutan, dalam hubungan yang saling menguntungkan, dan pengelolaan hutan yang lestari. (*).






