Bandarlampung – Masih banyaknya mobil perusahaan di Way Kanan bertonase lebih dan tidak sesuai kapasitas jalan mendapat sorotan dari Anggota DPRD Lampung dapil Waykanan-Lampura, Deni Ribowo.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung ini pun menghimbau kepada perusahaan untuk mematuhi SE Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya nomor Nomor : 551/791.6/IV.14-WK/2022 tentang larangan kendaraan angkutan melebihi kapasitas muatan.
“Sebagaimana kita ketahui Bupati Way Kanan sudah mengeluarkan surat edaran tentang kapasitas tonase untuk kendaraan yang bermuatan berat yang melintasi jalan kabupaten dan provinsi,” ujarnya, Selasa (25/10).
Dirinya meminta kepada perusahaan yang ada di Way Kanan yang melintas jalan provinsi maupun kabupaten untuk sesuai dengan kapasitas jalannya.
“Jangan menggunakan kendaraan bersumbu besar, misal Fuso atau tronton. Karena itu bisa merusak jalan. Karena itu sudah berlebihan muatannya dari kapasitas jalan,” terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, dirinya meminta para pengusaha di Way Kanan, khususnya pabrik tepung di Karya Tiga, untuk tidak menggunakan kendaraan bersumbu besar, untuk melintasi jalan yang ada di ruas jalan Serupa Indah, Padang Rati maupun Tajab dan panragan jaya. “Karena jalan tersebut sudah ada kapasitas aturannya,” kata dia.
Dirinya juga mengajak masyarakat, khususnya masyarakat Way Kanan, untuk menjaga jalan yang sudah dibangun pemerintah. Baik itu yang dibangun pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Way Kanan.
“Kalau kita tidak bisa sama2 menjaga dan memelihara jalan tersebut maka jalan itu bisa rusak kembali. Dan bila masih jika ada kendaraan bermuatan berlebihan, tolong berikan peringatan kepada perusahaan tersbeut,” himbaunya.
Karena, kata dia, yang melintasi jalan tersebut bukan perusahaan itu saja. Karena pemerintah membuat jalan itu dari pajak masyarakat agar masyarakat lebih mudah mobilitasnya. Jadi jangan sampai merusak jalan yang dibangun uang rakyat tersebut,” tukasnya.
Diketahui, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 551/791.6/IV.14-WK/2022 tentang larangan kendaraan angkutan melebihi kapasitas muatan.
Dasar :1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Laiu Lintas Angkutan Jalan, 2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 05S/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor,
Sehubungan dengan hai diatas disampaikan kepada saudara bahwa tidak diperkenankan kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas muatan sesuai kelas jalan yang dilalui, karena terdapat berbagai bahaya bagi kendaraan angkutan yang kelebihan kapasitas muatan atau tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, diantaranya :
1. Muatan yang memiliki beban berlebih pada kendaraan angkutan barang dapat menyebabkan kecelakaan, yang tidak hanya membahayakan bagi pengemudi angkutan barang tersebut, namum bagi pengguna jalan yang lain,
2. Muatan yang memiliki ketinggian berlebih dan melewati ambang batas yang sudah ditetapkan akan menyebabkan kehilangan kesetimbangan pada kendaraan angkutan tersebut,
3. Muatan yang melebihi kapasitas juga akan menyebabkan beban yang berlebih pada jalan yang dilalui sehingga mempercepat kerusakan jalan. (*).






