Pesawaran – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Nurhasanah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 Tentang Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Desa Gedung Gumanti Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran. Sabtu (29/10/2022).

Didepan masyarakat yang hadir, Nurhasanah mengingatkan pentingnya Perda tentang pedoman rembug desa merupakan pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat. Perda tersebut telah diakomodir dalam peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016.
“Ini sangatlah penting, guna mencegah terjadinya potensi konflik di masyarakat, baik konflik agama, adat maupun konflik yang lainnya. Karena, tidak bsa dipungkiri Lampung sangat rentan akan terjadinya konflik,” tegasnya.

Sebab, lanjut dia, beberapa konflik yang terjadi sebelumnya diketahui berawal dari masalah kecil. Namun, karena hal itu dibiarkan maka konflik tersebut menjadi besar dan meluas. Kehadiran orang ketiga atau provokasi menjadi pemicu konflik semakin membesar.
“Oleh sebab itu, kita sebagai masyarakat yang cerdas harus pandai dan jeli, untuk menyaring suatu informasi yang benar,” ujarnya.

Didalam Perda Nomor 1 tahun 2016, kata dia, mengatur seluruh tehnis dan cara penyelesaian sebuah problem yang terjadi.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan seluruh aspirasi dan keinginan dari lapisan masyarakat dapat tersalurkan, komunikasi yang baik juga sangat penting agar konflik tidak terjadi dimasyarakat,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung itu.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya 6ang masih memiliki anak-anak, untuk dapat selalu mengawasi anak-anaknya, mengingat sekarang sedang ada penyakit gagal ginjal akut pada anak.
“Ayo kita waspada terhadap penyakit ini. Karena ini cukup berbahaya terhadap anak. Mari kita jaga anak-anak kita dengan memberikan makanan-makanan ya g bergizi,” pungkasnya. (*)






