Gelar Sosper, Mardani Umar Edukasi Masyarakat Soal Hukum

Way Kanan – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar malaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kelurahan Banjir Pasar, Kecamatan Banjir, Way Kanan, Minggu (30/10).

Didepan konstituennya, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung ini mengingatkan pentingnya sosialisasi peraturan daerah agar masyarakat mengerti ada nya peraturan daerah yang telah dibuat oleh pemerintah.

Dalam kesempatan itu juga, Mardani Umar juga menyampaikan bahwa kedudukan masyarakat dalam hukum adalah sama.

“Negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi setiap warga negara Indonesia punya kedudukan hukum yang sama dalam hukum,” terangnya.

Dirinya juga menyampaikan, negara juga sudah menyiapkan anggaran bagi masyarakat Indonesia kurang mampu yang tersandung masalah hukum

“Untuk masyarakat miskin yang tidak mampu untuk didampingi penasehat hukum, negara sudah menyiapkan anggaran tersebut,” jelasnya.

Maka itu, untuk mengakomodir semuanya, pemerintah telah membuat Perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu.

“Sehingga masyarakat yang tidak mampu mendapat hak untuk didampingi penasehat hukum,” tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *