Bandarlampung – M. Nasir Rasib, Warga Pagardewa, kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) didampingi tokoh masyarakat setempat Thaib Husein menyambangi Kantor Ombudsman Lampung, Selasa (24/1).
Mereka mengadukan Pemda Tubaba yang belum menjalankan keputusan Mahkamah Agung Nomor 202 PK/PDT/2021 tertanggal 07 April 2021, terkait kompensasi ganti rugi lahan SD 1 dan SD 2 Pagardewa Kabupaten Tubaba sebesar Rp1,2 miliar.
“Kedatangan saya bersama Pak Thaib dan Pak Ansori mengadukan terkait eksekusi saya yang diputuskan MA, tapi ditolak oleh Pemda Tubaba yang dipimpin oleh asisten 1 Pemda Tubaba, Bu Bayana,” jelasnya saat ditemui di Kantor Ombudsman Lampung.
Iya menjelaskan, kedatangannya untuk meminta bantuan kepada Ombudsman Lampung terkait permalasahan eksekusi dirinya cepat terealisasi dan tidak berlarut-larut.
“Karena itu sah hak milik saya lahan itu. Dan permasalahan ini sudah sejak lama dari tahun 2017. Dan sekarang lahan itu digunakan untuk bangunan SD,” terangnya.
Dirinya pun menceritakan kronologis permasalahan tersebut. “Awalnya di PN Menggala saya ditolak, lalu di pengadilan tinggi saya menang, di kasasi pertama saya menang, dan kasasi kedua itu nggak ada aturannya,” kata dia.
Atas permasalahan ini, dirinya berharap Pemda Tubaba membayar ganti rugi lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung. “Saya mematuhi putusan MA. Yakni ganti rugi sebesar 1,2 miliar lewat APBD, itu yang saya ikuti, tapi sampai sekarang belum terlaksana pembayarannya. Eksekusi sudah dilakukan tapi ditolak asisten 1 Pemda tubaba, Bu Bayana,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Tokoh senior Pagardewa, Thaib Husein mendorong pemerintah daerah (Pemda) Tulangbawang Barat (Tubaba) untuk membayar ganti rugi tanah salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Pagardewa, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tubaba.
Thaib Husein yang juga mantan Anggota DPRD Lampung itu menyesalkan sikap Pemda Tubaba yang tidak menunjukkan contoh baik yang patuh dan taat pada hukum.
Menurutnya, seharusnya Pemda Tubaba membayar kompensasi ganti rugi tersebut agar masyarakat tidak berbuat main hakim sendiri dan anarkis. “Hal ini bilamana terjadi sengketa antara warga dengan warga, antara warga dengan perusahaan ataupun antara warga dengan pemerintah,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebur, Thaib menghimbau kepada Penggugat ( sdr M.Nasir Rasib) dan keluarganya di Pagardewa agar tidak berbuat hal-hal yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Tunggu saja Itikad baik dari Bupati Tubaba. Dan mempercayakan kepada Pradilan setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, setiap pengaduan yang masuk akan diterima oleh asisten penerimaan.
“Kemudian akan dipelajari dan dipastikan terkait terpenuhinya persyaratan, apakah masuk kewenangan ombudsman atau bukan. Namun, terkait laporan ini saya belum bisa statemen terlalu jauh, karena masih di team penerimaan,” singkatnya. (Cah).






