Kuota Anggota DPRD Pringsewu Tetap 40 Kursi

Pringsewu, Koraneditor.id – Kuota alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu pada Pemilu 2024 mendatang masih tetap 40 kursi, dan jumlah tersebut tersebar di lima Daerah Pemilihan (Dapil) di sembilan kecamatan se-Kabupaten Pringsewu.

Demikian disampaikan oleh Sofyan Akbar Budiman Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu saat membuka sosialisasi peraturan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 mendatang yang digelar di Aula Hotel Regency Gadingrejo, Jum’at (17/03/23).

Menurutnya, memang ada dua Dapil yang mengalami perubahan kuota kursinya, yakni Dapil 2 meliputi Kecamatan Sukoharjo dan Adiluwih. Pemilu sebelumnya ada sembilan (9) kursi kini menjadi delapan kursi, sedang Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo, yang semula tujuh (7) kursi kini menjadi delapan (8) kursi. Sedangkan lainnya seperti  Dapil 1 Kecamatan Pringsewu masih tetap delapan (8) kursi, Dapil 4 Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka tetap tujuh (7) kurs.”Untuk Dapil 5 Kecamatan Pagelaran, Banyumas dan Pagelaran Utara, juga tetap kuota sembilan (9) kursi,” katanya.

Terkait dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pringsewu, lanjut Sofyan, pada pemilu 2024 mendatang saat ini tercatat 315.573 dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.416 tersebar. Dan untuk mewujudkan pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berprinsip pada kepastian hukum, maka perlu menetapkan 7 prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Lebihlanjut Sofyan menambahkan, hasil Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 telah menegaskan bahwa daerah pemilihan umum dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.”Jadi tentang Pemilu dalam penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota semua ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya.

Tampak hadir pada agenda tersebut Sofyan Akbar Budiman Ketua KPU Pringsewu di dampingi oleh komisioner KPU lainnya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Purhadi, Bawaslu, PPK dan jajarannya serta perwakilan dari pengurus partai politik yang ada di parlemen atau non parlemen. (top)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *