Bandarlampung – PPS di 2.651 kelurahan/desa se-Provinsi Lampung akan menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024 secara serentak pada Jumat 31 Maret 2023.
Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto mengatakan, PPS melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran atau coklit yang telah dilakukan oleh Pantarlih. “Penyusunan itu dilakukan oleh masing-masing PPS sejak tanggal 28 Februari – 29 Maret 2023 dengan dibantu oleh Pantarlih di masing-masing daerahnya,” ujarnya, Kamis (30/3).
Dalam melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, lanjutnya, PPS melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih hasil coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, baik terhadap pemilih sesuai, pemilih TMS, pemilih baru, dan pemilih ubah data.
“Hal ini untuk memastikan daftar perubahan pemilih hasil coklit apakah ada data ganda antar TPS dalam satu kelurahan/desa, apakah masih ada data pemilih yang invalid ataupun anomali dan seterusnya. Penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS juga untuk memastikan jumlah pemilih dalam satu TPS tidak melebihi 300 pemilih/TPS,” bebernya.
Setelah PPS selesai melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran dalam satu kelurahan/desa terdiri dari beberapa TPS, maka PPS akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) pada rentang waktu tanggal 30-31 Maret 2023.
“Adapun peserta rapat pleno terbuka di tingkat desa/kelurahan akan diikuti oleh Pantarlih dalam satu kelurahan/desa tersebut, partai politik peserta pemilu 2024 tingkat kelurahan/desa, Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) serta unsur aparat kelurahan/desa,” jelasnya.
Dalam forum rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran, peserta rapat dari partai politik, PKD maupun aparat kelurahan/desa dapat memberi tanggapan atau masukan dengan disertai dokumen otentik yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Misal, tanggapan atau masukan jika masih ada pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih, atau ada pemilih yang sudah terdaftar namun sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) ataupun ada data pemilih yang salah dalam elemen datanya yang perlu di perbaiki,” ungkapnya.
Disampaikan juga, adapun jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kecamatan akan diselenggarakan tanggal 01-02 April 2023, kemudian penyusunan daftar pemilih sementara oleh KPU kabupaten/kota dilakukan dalam rentang waktu tanggal 30 Maret – 04 April 2023, dan rapat pleno terbuka dan penetapan DPS oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 05 April 2023. Adapun rekapitulasi DPS tingkat provinsi dilaksanakan pada tanggal 13-14 April 2023, dan penetapan hasil rekapitulasi DPS tingkat nasional tanggal 18-19 April 2023.
“Harapannya dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka yang dilakukan secara berjenjang, unsur peserta yang terlibat di dalamnya bisa berpartisipasi aktif serta memberikan tanggapan dan masukan untuk mewujudkan daftar pemilih di Pemilu 2024 yang lebih akurat, mutakhir dan berkualitas,” harapnya.
Pasca penetapan DPS, kata dia, maka DPS akan diumumkan secara terbuka di tempat-tempat strategis di masing-masing kelurahan/desa sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah pengumuman DPSnya. “Masyarakat, partai politik, pengawas pemilu dan stakeholder terkait dapat memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman DPS,” tandasnya. (*).






