Oleh
Wendy Melfa
Direktur Badan Saksi Nasional PG Wilayah Provinsi Lampung
Dewan Pakar PMW KAHMI Lampung
TAHAPAN
Terlampaui sudah tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 yang berlangsung 1 – 14 Mei 2023, sebuah tahapan yang cukup penting dari perhelatan Pemilu serentak 2024 yang akan datang, dan dari tahapan itu ada yang menghadirkan ‘dinamika’ yang terjadi baik diinternal Parpol, dapat dipastikan ‘meningkatnya suhu politik internal’ Parpol jelang dan saat memasuki tahapan pendaftaran ini, dari inventarisasi kader internal dan bahkan eksternal, formasi penyusunan dan penempatan caleg menyesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil) yang disesuaikan dengan postur Parpol dan target capaian perolehan kursi, pertimbangan ‘prioritas’ penempatan bacaleg baik peringkat maupun kesesuaian dapil termasuk pertimbangan (subjektif) kesesuaian kapasitas caleg dengan asumsi ‘penerimaan’ rakyat pemilih hingga memunculkan asumsi terpilih dan banyak hal lainnya lagi.
Selain itu juga terjadi dinamika di eksternal Parpol, diantaranya adanya persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh bacaleg yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang sudah ditentukan oleh KPU selaku penyelengaraa Pemilu, selain karena ada limitasi waktu dan prosesnya, juga terdapat ‘sedikit’ Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari prosesnya. Alhamdulillah, kita patut bersyukur bahwa tahapan cukup penting dari Pemilu 2024 ini dapat kita lampaui dengan baik.
KEMASAN DAN ISI
Tahapan pendaftaran bacaleg dari Parpol di Komisi Pemilihan Umum sesuai tingkatannya (KPU RI – KPU Provinsi – KPU Kabupaten/ Kota) dilakukan oleh Parpol sesuai dengan tingkatan Parpol dan bacalegnya masing-masing diisi dengan berbagai ‘theaterikal’ pertunjukan, ada yang berupa pakai adat, seni dan budaya, parade/ convoi/ pawai, menggunakan moda angkutan yang khas dan tidak biasa, dan banyak cara lain yang disuguhkan oleh Parpol pada saat pendaftaran calegnya di KPU, meskipun ini hanya assesoris politik dan ‘kemasan’ saja, hal itu semua bermaksud ‘menandakan’ ada kegembiraan, ada keragaman, ada keberpihakan, ada simbolisasi dan lain sebagainya yang tujuannya adalah untuk ‘mencuri’ perhatian publik sebagai tanda dan atensi untuk mensiarkan eksistensi Parpol yang bersangkutan lengkap dengan bacalegnya.
Sisi lain yang lebih substansi dari pemenuhan tahapan Pemilu 2024 pendaftaran bacaleg oleh Parpol pengusungnya adalah declare kepatuhannya memenuhi syarat ketentuan perundangan kepada publik untuk menjadi peserta Pemilu dan menampilkan figur calon-calon anggota legislatif yang akan membawa aspirasi masyarakat di dapil melalui Parpol pengusungnya kelak apabila dipilih oleh rakyat dengan secara resmi mendaftarkannya kepada penyelenggara pemilu (KPU), ini adalah bagian ‘isi’ dari tahapan pendaftaran bacaleg Parpol kepada KPU.
Untuk itu patut kita memberikan apresiasi kepada Parpol yang telah memenuhi persyaratan dan mendaftarkan bacaleg yang juga diharapkan memenuhi persyaratan yang nanti akan ditetapkan oleh KPU sebagai daftar calon sementara (DCS) calon anggota legislatif.
PUBLISITAS
‘Tahapan’ berikutnya setelah didaftarkan di KPU, menjadi hak publik untuk ‘mengakses’ profile, rekam jejak, ide dan gagasan apa yang ditawarkan oleh Parpol dan atau bacaleg yang akan mewakili aspirasi rakyat, tentunya hal itu berguna sebagai pertimbangan dan keputusan untuk mendukung dan memilih caleg yang bersangkutan, tidak mendukung dan memilih caleg yang ditawarkan oleh Parpol pada saat hari pemungutan suara di Pemilu nanti, adalah bentuk lain dari menolak dan atau tidak mendukung caleg yang ditawarkan Parpol.
Akses publik terhadap bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol itu tentu akan berguna dan mendukung proses ‘verifikasi’ yang dilakukan oleh KPU, dan akan menjadi masukan bagi Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasannya terhadap jalannya verifikasi yang dilakukan KPU.
Berjalannya kombinasi verifikasi prosedural yang dilakukan KPU, juga ‘verifikasi’ substantif dari publik akan menghadirkan verifikasi yang terasa akan lebih lengkap yang akan menghasilkan kebenaran yang lebih mendekati senyatanya.
Kita berkomitmen untuk semakin menjadikan lembaga parlemen yang berkualitas, oleh karena itu kita harus menyiapkan anggota legislatifnya juga yang berkualitas. Disamping rekam jejak moral dan sosial yang kuat, kekuatan kecerdasan emosional dan intelektualnya juga setidaknya teruji dan terukur, berpengalaman pada lembaga-lembaga pemerintahan dan atau politik serta sosial kemasyrakatan juga akan menjadi bekal bagi anggota legislatif kedepan untuk lebih peka dan mengambil inisiatif dari ide dan gagasan untuk membela kepentingan rakyat banyak.
Publiklah yang akan mengukur dari rekam jejak bacaleg yang bersangkutan, dan akan memberikan penilaiannya melalui kertas suara pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 kelak. Selamat berkompetisi merebut suara pemilih kepada Parpol dan bacaleg dengan mengikuti ketentuan perundangan dan juga melalui cara-cara yang elegan, semoga. (*).






