Oleh
Wendy Melfa
Direktur Badan Saksi Nasional PG Wilayah Lampung
Pengelola Ruang Demokrasi (RuDem) Lampung
PUTUSAN MAHKAMAH
Kamis 15 Juni 2023 adalah hari yang amat ditunggu-tunggu bahkan dianggap cukup penting menentukan perjalanan demokrasi Indonesia, dimana hari ini Mahkamah Konsitusi RI akan membacakan putusan Nomor 14/PUU-XX/2022 tentang Peninjauan Materil UU 7/2017 Tentang Pemilu, khususnya dalam hal yang diajukan oleh 6 orang Pemohon agar melalui Putusannya MK mengembalikan sistem pemilu yang berlaku saat ini dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dengan berbagai alasan sebagaimana diajukan dalam permohonannya.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung sekitar satu jam, dengan dihadiri oleh 8 dari 9 hakim Konstitusi akhirnya memutuskan “menolak” semua dalil-dalil pemohon, dan tetap menyatakan sistem Pemilu yang berlaku adalah sistem proporsional terbuka, terhadap putusan ini terdapat disenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim konstitusi Arief Hidayat. Pertimbangan hukum dan kesimpulan Putusan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini, bukan saja melegakan, tetapi sekaligus juga menyenangkan mayoritas rakyat karena dianggap memenuhi harapan kehendak mayoritas rakyat.
Perjalanan perkara ini sedikit membuat perjalanan tahapan Pemilu 2024 seperti kurang mulus, karena tahapan Pemilu sedang berjalan, para bacaleg Partai Politik peserta Pemilu telah selesai didaftarkan di KPU, meskipun mayoritas Parpol yang merupakan cermin mayoritas pemilih Indonesia menghendaki sistem terbuka, namun ada Parpol (sedang) berkuasa, menghendaki sebaliknya, jelang putusan juga berkembang rumor politik seolah adanya bocoran isi putusan yang sempat “menggelitik” hingga sampai ada pihak yang “gagap” dalam menyikapi rumor tersebut, namun akhirnya semua lega walaupun mungkin tidak memuaskan semua pihak, MK memutuskan sistem Pemilu tetap proporsional terbuka sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada UU 7/2017 tentang Pemilu.
BENAHI KELEMAHAN
MK berpendapat bahwa sistem apapun yang diterapkan, tetap terdapat kelemahan didalamnya, juga tetap berpotensi “digunakan”nya politik uang, apakah pada sistem Pemilu dengan proporsional tertutup atau proporsional terbuka. Maka oleh karena itu melalui momentum putusan MK ini, dalam rangka bersyukur tetap berlakunya sistem proporsional terbuka dalam Pemilu kita, bangsa ini harus bertekad “memerangi” praktik politik uang dari semua tingkatan tahapan Pemilu oleh ketiga pihak unsur stake holder yang terlibat dalam Pemilu, yaitu: a. Parpol dan bacaleg/ caleg memperbaiki keadaan dan diri masing-masing untuk membangun “pakta integritas” untuk tidak menggunakan dan atau terlibat dalam politik uang dalam bentuk apapun, b. terus-menurus memberikan pendidikan dan kesadaran politik masyarakat pemilih untuk tidak menukar hak pilihnya dengan dan menerima politik uang, c. penegakan hukum tanpa pandang bulu secara tegas terhadap pelaku yang terbukti terlibat dalam politik uang, dan ketiga upaya ini harus secara terintegrasi serta berkesinambungan hingga terbangun sebuah kesadaran budaya politik bangsa “menolak politik uang”.
Putusan MK ini, bukan saja mencerminkan asas kepastian politik utamanya dalam sistem Pemilu yang berlaku, namun juga dirasa memenuhi asas manfaat, utamanya bagi perkembangan demokrasi dan mekanisme ketatanegaraan dalam penggunaan hak konstitusional pemilih (kedaulatan rakyat) melalui Pemilu. Sebagaimana kita bisa rasakan melalui beberapa Pemilu sebelumnya dengan sistem proporsional terbuka, lebih membuka ruang terbangunnya pluralisme politik, rakyat pemilih dalam memilih wakilnya yang diharapkan sesuai dengan atau dapat mewakili kepentingan rakyat dengan cara mencoblos nama caleg bukan hanya tanda gambar Parpol, disisi lain Parpol juga ditantang untuk menghadirkan calon yang dianggap mampu memenuhi sekaligus memperkuat akuntabiltas politik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan demikian Parpol juga memiliki momentum melalui putusan MK ini untuk juga “mengevaluasi” calon yang ditawarkan kepada rakyat yang tidak jelas rekam jejaknya, dan atau tidak mempunyai “karya” untuk kepentingan masyarakat ketika dirinya pernah terpilih.
Kembali kita merasakan optimisme hadirnya penegakan hukum ketika putusan majelis MK dirasa seirama dengan apa yang dirasakan dan diharapkan masyarakat, dan tentunya dengan pertimbangan prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi yang mendasari sistem Pemilu di Indonesia. Kita jadikan momentum putusan MK ini sebagai “pemicu” untuk memperbaiki keadaan dan masa depan demokrasi bangsa ini kedepan, kita mulai dari sekarang untuk masa yang akan datang. Putusan MK ini adalah sejalan dengan kehendak rakyat, maka rakyatlah yang dimenangkan dalam putusan MK kali ini, bravo rakyat, bravo demokrasi Indonesia. (*).






