Bertebaran Eks KPU-Bawaslu

// Diharapkan Bawa Perubahan Penyelenggaraan Demokrasi //

Bandarlampung – Sederet mantan (eks) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Penyelenggaran Pemilu (Bawaslu) memastikan maju di pemilu legislatif (Pileg) 2024 memperebutkan 85 kursi DPRD Lampung. Mereka siap tarung melawan kader partai, baik di internal parpol pengusungnya maupun kader parpol lain.

Penelusuran Koran Editor mengungkap sedikitnya ada enam mantan lembaga penyelenggara pemilu yang membidik kursi DPRD Lampung melalui Pileg 2024 mendatang. Keenamnya, mantan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, mantan Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri, mantan Anggota KPU Lampung Sholihin, mantan Anggota KPU Lampung Firman Seponada, mantan Anggota KPU Bandarlampung Erlina, dan mantan Anggota KPU Tanggamus Yusro Hendra Perbasya.

Khoir – sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah – maju lewat PKB sebagai caleg DPRD Lampung daerah pemilihan V (Way Kanan dan Lampura). Sedangkan koleganya di PKB, Erlina yang juga mantan Wakil Bupati Pesibar mencoba peruntungannya maju sebagai caelg DPRD Lampung dapil Bandarlampung.

Selanjutnya, Fauzi Heri dipercaya Partai Gerindra untuk maju caleg DPRD Lampung dapil I (Bandarlampung). Kemudian, Coing – sapaan akrab Sholihin – maju lewat PDIP sebagai caleg DPRD Lampung dapil III (Pringsewu, Pesawaran, dan Metro).

Di dapil IV (Tanggamus, Pesibar, dan Tanggamus) juga akan jadi pertarungan sengit antar mantan anggota KPU. Yakni, Firman Seponada maju lewat PAN dan Yusro maju lewat Partai Golkar.

Selain enam nama tersebut, masih ada sederet eks penyelenggara pemilu yang maju pada pileg 2024 mendatang, baik ditingkat DPR RI maupun kabupaten/kota. DI DPR RI, ada eks anggota KPU Pringsewu Andreas Andoyo sebagai caleg DPR RI Dapil Lampung I lewat PPP dan eks anggota KPU Lampung Pattimura yang dipercaya Partai Gerindra untuk menambah kursi DPR RI dapil Lampung II.

Masih sederet nama eks penyelenggara pemilu yang dipastikan maju diantaranya, eks anggota KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, eks anggota KPU Tubaba Darwin, Ketua KPU Lamteng 2014 – 2019 Mas Haye, ketua KPU Way Kanan 2008 -2019 Darul Hafis, eks KPU Lamsel 2003- 2014 Dwi, anggota KPU Lamtim 2014 -2019 Husin.

Menanggapi banyaknya eks penyelenggara pemilu maju pileg, pengamat politik Lampung, Sigit Krisbiantoro menilai suatu kewajaran para mantan KPU dan Bawaslu maju sebagai caleg pada Pemilu 2024. Pasalnya, mereka punya hak politik yang dijamin UU dan peraturan yang berlaku dan juga pengetahuan tentang kepemiluan.

“Dan peluang mereka untuk terpilih cukup besar, karena menguasai lapangan, mengenal dan kemungkinan punya jaringan yg sudah dibina selama mereka menjadi komisioner KPU dan Bawaslu, tinggal bagaimana Profil mereka bisa diterima pemilih,” terangnya, kemarin.

Kendati demikian, lanjut dia, ketika mantan komisioner ini menjadi caleg pada pemilu 2024, diharapkan bisa membawa perubahan terhadap penyelenggaraan demokrasi. “Mereka harus bisa mengarahkan pada demokrasi yang substantif, dan membawa para pemilih pada peningkatan partisipasi pemilih dan kesadaran politik yang lebih baik,” jelasnya akademisi Unila ini.

Senada juga disampaikan pengamat politik Lampung lainnya, Darmawan Purba. Akademisi Unila ini mengatakan, adanya mantan komisioner KPU dan Bawaslu mendaftar ke partai politik secara prinsip tidak ada masalah. “Nggak ada aturan yang dilanggar, hanya saja bergabungnya para mantan komisioner tersebut ke salah satu partai politik rentan dinilai sebagai bentuk tindakan partisan terhadap salah satu partai politik. Karena pada umumnya, mau tidak mau mereka yang pernah menjadi komisioner ini tahu betul tentang seluk-beluk kelemahan kekurangan keterbatasan teknis dan substansi penyelenggaraan pemilu, yang itu bisa saja kalau dimanfaatkan secara otomatis justru menguntungkan calon yang akan ikut pemilu atau konstitusi partai politik, sehingga tak jarang para mantan komisioner itu sering menjadi incaran dan rebutan partai politik luar biasa bergabung di partai politik tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya mengatakan, seyogyanya para komisioner ini bergabung ke parpol itu minimal sekurang-kurangnya satu periode pemilu setelah dia tidak menjabat lagi. “Hal ini agar secara psikologis, mantan KPU Bawaslu ini dianggap netral oleh publik. Kemudian lebih berjarak dengan diskusi yang pernah dipimpinnya sebelumnya sehingga kesan dan pekerjaan atau persepsi-persepsi terhadap mantan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Terkait peluang, dirinya menilai para mantan komisioner ini memiliki peluang besar untuk duduk sebagai anggota legislatif. Karena, kata dia, secara statistik mereka lebih memahami data dan informasi tentang kalkulasi dan akumulasi suara dalam memperoleh kursi di masing-masing makna pemilih atau pendukung. “Dan selain itu saya pikir mereka memiliki kecakapan layar dalam membangun komunikasi kepada masyarakat para pemilih tentang pengalaman yang mereka miliki, Selain itu mungkin Faktor jaringan ya biasanya mereka yang mantan penyelenggara ini memiliki jejaring yang menyebar luas Karena pada saat menjadi penyelenggara pemilu menjadi pimpinan di lembaga kepemiluan,” bebernya.

Lebih lanjut dirinya berharap dengan banyaknya atau maraknya mantan penyelenggara pemilu yang bergabung ke partai politik bisa berkontribusi secara positif memperkuat partai politik. (cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *