Bandarlampung – Komisi V DPRD Lampung meminta pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2023 yang dijadwalkan besok ditunda. Pasalnya, mereka menemukan beberapa kejanggalan dalam proses PPDB tersebut. Bahkan, diduga ada oknum yang bermain atau kongkalikong dalam proses tersebut.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan sejumlah pihak menyikapi carut marutnya PPDB SMA/SMK di Priovinsi Lampung.
Adapun yang dimintai keterangan diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Dewan Pimpinan Cabang Prajaniti Hindu Indonesia Kabupaten Lampung Timur. Kemudian, Perwakilan Masyarakat Bandarlampung, Kepala Sekolah Menengah Atas serta Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Bandarlampung.
“Hasil kesepakatannya, Komisi V DPRD Lampung meminta Pemerintah dalam hal ini Disdik untuk menunda pengumuman PPDB. Dan tadi juga disampaikan dalam paripurna. Karena, banyak Kongkalikong,” tegas Sayarif, kemarin.
Penundaan itu, menurut Syarif memiliki dasar yang jelas. Pertama, zonasi bisa meng-upload titik rumah tidak sesuai aslinya. “Pendaftar bisa memajukan lokasi rumahnya mendekat sekolah yang dituju, sehingga system Online ini tidak kompatibel rawan kecurangan,” jelasnya.
Kedua, sistem PPDB ditentukan oleh verifikator terhadap nilai status afirmasi, titik tempat tinggal, sertifikat dan lain-lain. “Hal ini, menjadi bias tolak ukurnya atau subjektif yang dilakukan hanya meminta bantuan ke kantor Dinas,”kata politisi PKS ini.
Ketiga, lanjut Syarif, dalam verifikasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung dengan waktu yang sangat singkat terhadap ribuan calon siswa atas dokumen yang sangat minim selain
“Itu dasar kami, sehingga kami minta kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk dapat menunda Pengumuman Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, selama 7 (tujuh) Hari,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Amaludin, mengamini tentang penundaan pengumuman PPDB tersebut. Karena, carut marut aturan dan sistem membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak sesuai UUD 1945.
“Dari sejumlah aspirasi dan rapat yang sudah kami dengar. Layak, dan pantas pengumuman PPDB ditunda. Ini wajib, diindahkan, jangan diabaikan. Kami Pak Gubernur segera menginstruksikan dinas terkait,” ujarnya.
Lanjutnya, kata Politisi Demokrat Lampung itu, pihaknya, meminta pemerintah untuk mengusulkan tinjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. Karena, ketidaksiapan pelaksanaan di daerah. “Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah dan kita bersama,” ujarnya.
Terpisah, pada saat rapat paripuran kemarin, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan melakukan interupsi yang intinya meminta pengumuman PPDB SMA/SMK tahun 2023 untuk ditunda.
“Kami meminta agar pengumuman PPDB ini ditunda terlebih dahulu. Dan tentunya Dinas Pendidikan yang bisa menentukan hal ini,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya tidak ingin ada korban pemecatan terhadap salah satu kepala sekolah, seperti yang terjadi kepada Kepala SMAN 1 Metro pada tahun kemarin. “Kami tidak ingin ada lagi korban pecat memecat seperti yang menimpa kepala SMAN 1 Metro,” kata dia.
Selain itu, permintaan untuk menunda pengumuman PPDB itu bukan tanpa alasan. Komisi V DRPD Lampung telah memanggil sejumlah kepala sekolah SMA di Lampung sebagai sampel untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait persoalan PPDB 2023.
“Dari hearing kita tadi dengan para sekolah, banyak ditemukan masalah. Terutama untuk zonasi. Dalam hearing tadi, salah satu operator sekolah mengatakan bahwa sistem zonasi itu bisa diatur titik koordinatnya,” jelasnya.
“Seperti tadi ada siswa Rawasubur yang lokasinya lebih jauh dari SMA bersangkutan malah diterima, dibanding siswa kedamaian yang lokasi sekolah yang lebih dekat malah tidak diterima,” lanjut Yanuar mencontohkan.
Menurutnya, penundaan pengumuman PPDB bisa dilakukan selama 3 sampai 4 hari ke depan. “Dan saya rasa cukup lah 3 sampai 4 hari ke depan untuk kita mendalami persoalan PDPB ini,” kata dia.
Dirinya berharap, dengan adanya penundaan PPDB 2023 ini bisa jadi perhatian khusus bagi pemerintah. “Dan jika ada sampel yang ditemukan adanya permasalahan PPDB ini saya harap ini bisa jadi rekomendasi agar sistem PPDB bisa dikaji kembali,” tukasnya.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Namun, dirinya memastikan akan segera berkoordinasi dengan Disdikbud Lampung.
“Saya belum bisa komen, tapi saya akan segera koordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Kan kita harus menjalankan peraturan menteri,” singkatnya. (cah).






