Oleh
Dr. Wendy Melfa
Pengelola RuDem (Ruang Demokrasi) Lampung
TUGAS VS PENJARA
Belum berlalu begitu saja ingatan kita akan peristiwa fenomenal beberapa waktu yang lalu ketika Wawan Kurniawan, seorang ketua RT 12 di Rajabasa yang mengambil langkah menghentikan kegiatan kegiatan ibadah di suatu bangunan yang dijadikan tempat ibadah yang belum dilengkapi izin yang menurut regulasi yang berlaku, seyogyanya dilengkapi izin sebelum bangunan tersebut diperuntukkan dan digunakan sebagai tempat ibadah. Konon perihal kelengkapan administrasi perizinan tempat tersebut sudah pernah disoal jauh hari sebelumnya, dan pihak pengguna tempat tersebut sudah pernah menyatakan akan melengkapi administrasi perizinan tempat itu untuk digunakan sebagai kegiatan peribadatan, namun sampai peristiwa “penghentian” oleh Wawan dimaksud terjadi, konon nyatanya administrasi perizinan penggunaan bangunan untuk sarana ibadah juga belum dapat diunjukkan oleh pengelola bangunan tersebut.
Beranjak dari peristiwa tersebutlah, akhirnya Wawan harus berhadapan dengan Majelis Hakim pada persidangan pada Pengadilan Negeri sebagai terdakwa dengan ancaman hukum pidana dengan dakwaan melanggar Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP. Saat ini wawan masih berjuang “menghadapi” vonis putusan Majelis Hakim tiga bulan penjara. Sungguh ini menjadi fenomena yang tidak biasa dan menarik perhatian, walaupun pelaku peristiwa itu bukanlah terbilang tokoh publik, tapi hanya sosok sederhana seorang ketua RT.
MENGUJI HUKUM
Peristiwa “penertiban” izin penggunaan bangunan untuk keperluan peribadatan agama yang dilakukan oleh pamong kelurahan dalam wilayah kerja sebagai aparatur yang menjalankan fungsi (membantu) pemerintahan daerah lini terdepan (kalo tidak mau disebut terbawah) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat itu pada akhirnya membawa Wawan harus berurusan dengan proses peradilan, bahkan Wawan sempat mendekam dalam kurungan sel penjara, dan masih harus menghadapi ancaman kurungan lagi, bila Putusan Hakim peradilan pada akhirnya nanti tidak pada putusan yang membebaskan Wawan dari dakwaan pidana atas perbuatannya. Dibalik peristiwa tersebut, sesungguhnya seorang Wawan sedang “mengajak” kita untuk menguji keberlakuan hukum, baik hukum administrasi perizinan rumah ibadah, juga menguji hukum pidana, mencocokkan antara perbuatan dengan proses hukum yang semestinya (due process of law). Lawrence Friedman dalam teori penegakan hukum menyebutkan, unsur tegaknya hukum itu terdiri dari; 1) aturan hukum (Substance), 2) aparat dan sarana hukum (structur), 3) budaya hukum (culture), menurut teori ini, tegak atau belum tegaknya hukum dalam dilihat dari ketiga unsur tersebut secara akumulatif, salah satu unsur tidak terpenuhi, maka hukum belum dapat dikatakan tegak.
Pada perspektif hukum administrasi, utamanya kaitan dengan perizinan penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, rekomendasi izin pendirian rumah ibadah/ penggunaan bangunan untuk kegiatan ibadah cukup dikeluarkan kepala kantor Kemenag di daerah setempat, dan tidak diperlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), demikian napas dari penguatan dan perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama (saat peristiwa Wawan belum diundangkan). Rekomendasi Kemenag itu berupa surat administrasi yang didalamnya ada kandungan legalitas mendirikan rumah ibadah atau penggunaan bangunan untuk kegiatan ibadah.
Salah satu fungsi pemerintah adalah fungsi regulasi (regeling) untuk melahirkan ketertiban, aksi Wawan yang awalnya mempertanyakan izin penggunaan bangunan untuk menjalankan peribadatan agama tersebut dapat dikatagorikan pada fungsi ini, hal mana selaku ketua RT, Wawan adalah aparatur yang dipilih oleh penduduk di RT tempat dirinya berdomisili dan menjalankan tugas sebagai pengurus RT dan dirinya mendapatkan Surat Keputusan (legalitas) dari Camat yang mendapatkan delegasi dari Kepala Daerah, dan RT mendapatkan insentif yang bersumber dari APBD, anatomi keberadaan RT ini menegaskan bahwa dirinya dalam menjalankan tugas dan fungsi adalah menjalankan (membantu) tugas dan fungsi pemerintahan. Sepatutnya menurut asas pemerintahan yang baik (good governance), sepanjang dalam kerangka yang benar, dalam menjalankan fungsi regulasi rumah ibadah yang berada di wilayah kerjanya, patut mendapat “pembelaan dan perlindungan” secara hukum administrasi, apakah penggunaan bangunan untuk keperluan peribadatan agama tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang. Seorang Wawan menguji efektifitas keberlakuan hukum administrasi terkait dengan penggunaan bangunan untuk sarana peribadatan agama, terlepas dari cara yang digunakan Wawan.
Menurut perspektif hukum pidana, Wawan yang saat ini sedang upaya hukum banding atas Putusan Majleis Hakim PN. Tanjungkarang yang memvonis 3 bulan penjara atas perbuatannya, wawan ingin menguji putusan Majelis itu melalui pemeriksaan Majelis pada persidangan diatas, mungkin bisa sampai Mahkah Agung sebagai benteng terakhir keadilan di Indonesia. Saya menduga, bukan ancaman penjara tiga bulan yang ada dibenak Wawan, apalagi sebagian masa tahanan itu sudah pernah dia lalui sejak proses penyidikan dikepolisian, namun lagi-lagi Wawan ingin menguji kesesuaian antara peristiwa hukum dengan unsur-unsur yang dilanggar menurut pasal pidana didalam KUHP yang dijadikan dasar untuk mendakwa dan memutus perkara oleh jaksa dan Majelis Hakim sebagai aparat penegak hukum.
Bercermin pada terori penegakan hukum Lawrence Friedman diatas, Wawan ingin menguji apakah secara hukum administrasi dan juga pidana, penegakan hukum sudah ditegakkan atau masih harus ditenggakan ditempat kita, setidaknya dari perspektif perkara ini. Juga menurut asas equality before the law apakah sudah mendapatkan tempat yang seharusnya di negeri ini, mengingat peristiwa yang hampir sama pernah juga dilakukan oleh ormas kepemudaan/ keagamaan menggeruduk tempat ibadah di tempat lain, mereka tidak perlu menghadapi proses hukum sebagaimana halnya proses yang harus dihadapi Wawan yang hanya seorang ketua RT yang menjalankan fungsinya, namun tidak mendapatkan pembelaan yang semestinya dari atasannya. Pelajaran menarik dan berharga untuk mereka yang concern pada tegaknya hukum, semoga. (*).






