Tanpa Wagub, Pemerintahan Tetap Jalan

// Soal Mundurnya Nunik //

Bandarlampung – Pengunduran diri Chusnunia Chalim alias Nunik dari Wakil Gubernur Lampung dinilai tidak akan berpengaruh besar terhadap roda pemerintahan di Lingkungan Pemprov Lampung. Pasalnya tanpa Wagub pun, Gubernur tetap bisa menjalankan roda pemerintahan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Akademisi Unila, Iwan Satriawan mengatakan, tidak ada permasalahan dalam roda pemerintahan Pemprov Lampung dengan pengunduran diri Nunik dari Wagub Lampung.

“Nggak ada masalah. Karena tanpa wakil, gubernur tetap bisa menjalankan roda pemerintahannya dengan sekda dan kepala dinas-dinas. Apalagi itu hanya wakil dan waktunya juga tidak panjang,” ujarnya, Rabu (30/8).

Menurutnya, Sekda Provinsi Lampung bisa mewakili gubernur jika berhalangan hadir. “Jadi tidak ada masalah. Masih ada Sekda yang bisa menggantikan gubernur jika berhalangan hadir,” kata dia.

Untuk itu, dirinya berpesan kepada Pemprov Lampung untuk tetap menjalankan tugas dengan semestinya. “Karena nanti juga akan berakhir dengan sendirinya ketika pemerintah pusat menunjuk penjabat pengganti gubernur, karena masa jabatannya yang habis. Seperti DKI Jakarta juga ga punya wagub namun tetap jalan seperti biasa,” ungkapnya.

Begitu pun, kata dia, dengan partai pengusung Arinal-Nunik pada Pilgub 2018 lalu. “Karena itu kesepakatan partai pengusung untuk mengosongkan kursi wagub,” tandasnya.

Senada juga disampaikan akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga. Menurutnya, roda pemerintahan peran utamanya ada di gubernur.

Menurutnya lagi, Gubernur saja sudah mampu menjalankan sisah masa kepemimpinan tanpa Wakil Gubernur, terkecuali kalau Gubernur juga mengundurkan diri. “Jadi nggak ada masalah kalau nggak ada wakil gubernur. Karena yang penting itu adalah gubernurnya,” kata dia.

Apalagi, kata dia, pengunduran diri Nunik sudah di penghujung akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. “Jadi saya melihat ya tidak ada perlu ada pergantian baik dari partai pengusung, karena sisahnya hanya hitungan beberapa bulan,” kata dia.

Namun, pada saat AMJ nantinya pasti ada penunjukan PJ dari Kemendagri. “Dan kalau ditanya apa yang dilakukan partai pengusung, ya mengikuti aturan dan arahan Kemendagri di sisah waktu jabatan yang sedikit ini, dan fokus menciptakan kondisi yang kondusif terkhusus mendekati pelaksanaan pesta demokrasi yang akan datang,” tukasnya.

Sebelumnya, Kursi Wakil Gubernur Lampung bakal kosong kurang lebih selama dua bulan. Pasalnya, partai pengusung pasangan Arinal-Nunik pada Pilgub 2018 lalu sepakat untuk tidak membahas pengganti Nunik pasca mundur dari jabatan Wagub Lampung karena maju sebagai caleg DPR RI.

Untuk diketahui, Chusnunia Chalim alias Nunik wajib melepas jabatan Wagub Lampung sebelum pencermatan DCT 3 Oktober 2023. Sedangkan, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Arinal-Nunik baru akan berakhir pada Desember 2023. Dengan demikian, jabatan Wagub Lampung bakal kosong.

Wakil Ketua DPW PKB Lampung Noverisman Subing mengatakan, hal itu karena Akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim habis pada Desember 2023. Keduanya diusung oleh Golkar, PKB dan PAN saat Pilgub 2018 lalu.

“Jadi setelah Bu Nunik mendapat surat persetujuan pemberhentian dari Presiden maksimal di bulan Oktober maka sejak itu Bu Nunik dinyatakan berhenti sebagai Wakil Gubernur Lampung, Soal kekosongan jabatan selama Oktober, November dan Desember saya rasa tak perlu ada penggantinya,” kata pria yang akrab disapa Kanjeng itu, Selasa (29/8).

Senada juga disampaikan Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung Ismet Roni. Iya mengatakan Golkar juga tidak berencana melakukan komunikasi untuk pergantian jabatan Nunik. “Enggak ada bahasan tentang itu kalau hanya dua bulan mungkin menurut saya nggak perlu ada pengganti. Tapi coba dilihat dalam aturannya,” ujarnya.

Diketahui, DPRD Provinsi Lampung masih menunggu surat pemberhentian dari Presiden Republik Indoneia terkait status Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. “Beliau kan SK nya Presiden, jadi kami menunggu SK presiden soal pemberhentian beliau,” kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

Jika SK pemberhentian Nunik sudah turun, lanjut dia, maka nantinya akan disampaikan ke Pihak DPRD Lampung untuk diparipurnakan.

Terkait, apakah ada rencana pengisian jabatan Nunik, hal tersebut dikembalikan oleh partai pengusung. Saat Pilkada Lampung 2018, Pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim diusung oleh PKB, PAN dan Golkar, dan akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023. “Kalau itu, diserahkan ke partai pengusung,” ujarnya.

Sementara, Komisioner KPU RI Idham Kholid menyebut, Nunik harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir pencermatan DCT, yakni 3 Oktober 2023.

Sedangkan, pengumuman DCT akan dilangsungkan pada 4 November 2023. Hal tersebut diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Lampung, dan DPRD Kabupaten/kota. “Ia benar (SK Pengunduran diri), sesuai dengan pasal 14 PKPU 10 tahun 2023,” singkatnya. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *