Pemkot Rencana Jual Aset

Bandarlampung – Pemerintah Kota Bandarlampung dibawah kepemimpinan Walikota Eva Dwiana berencana menjual 14 aset yang terletak di delapan titik lokasi. Bahkan, rencana tersebut masuk proyeksi pendapatan daerah dalam KUA PPAS 2023 dengan nilai Rp365 miliar.

Informasi yang dihimpun, 14 aset yang berupa tanah itu diantaranya, satu bidang tanah di jalan Yos Soedarso (di depan CV Bumi Waras), satu bidang tanah koala di belakang Hotel Sahid, dau bidang tanah di Gunung Kunyit, tiga bidang tanah di Keluraghan Beringin Raya Kecamatan Kemiling (SPN), dua bidang tanah di Batu Putuk, satu bidang tanah Eks TPA Sukadanaham, satu bidang tanah di Jalan Wala AbadiWay Laga, satu bidang tanah di Jalan Ikan Tongkol Teluk, satu bidang tanah di Jalan Legundi Sukabumi, dan satu bidang tanah di Jalan Tirta Ria Way Kandis.

Kepala BPKAD M. Nur Ramdhan membenarkan terkait rencana penjualan aset tersebut masuk dalam proyeksi pendapatan daerah. Namun, hal itu menurutnya sebagai opsi atau langkah terakhir Pemkot Bandarlampung apabila upaya pendapatan lainnya tidak tercapai.

Namun, kata dia, meskipun hal itu disetujui proses penjualan aset itu juga masih panjang. Mulai dari aprasial, proses lelang dan lain sebagainya. “Pokoknya itu adalah opsi terakhir kita juga semua upaya tidak tercapai. Tapi kalau semua tercapai kenapa kita jual aset,” ujarnya, kemarin.

Ramdhan menjelaskan, rencana penjualan aset itu juga tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui pembahasan. Maka dari itu, dirinya sedikit menyayangkan atas interupsi Ilham Alawi pada saat sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda pengesahan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2023, Selasa (5/9).

“Bang Ilham itu salah, dia (Ilham, red) itu kan anggota banang. Anggota banang itu terlibat secara aktif dalam merumuskan KUA PPAS sejak awal, sampai diputuskan KUA PPAS. Bang Ilham itu ikut dari pertama kali sampai Minggu malam diputuskan. Beliau tau bener ceritanya, sampai di akhir pembahasan,” kata dia.

Bahkan, lanjut dia, Ilham ikut mendatangani berita acara persetujuan KUA PPAS itu. “Bisa dicek di berita acaranya, bohong kalau dia tidak tahu dan tidak tandatangan berita acara persetujuan itu. Orang hasil dibacakan langsung dan tanda tangan langsung di tempat pembahasan. Semua TAPD dan Banang itu tandatangan semua,” kata dia.

Seharusnya, kata dia, Ilham itu tidak boleh melakukan interupsi pada saat paripurna berlangsung. “Makanya saat itu, bang Yuhadi , bang Agusman Arief pada protes semua. Kenapa saat malam pada setuju semua, paginya Interupsi, ini kan ngawur. Kalau sudah setuju ketok palu, harusnya sudah selesai,” kata dia.

Ramdhan juga meluruskan pernyataan Ilham yang menyesalkan 71 % proyeksi Pendapatan Pemkot Bandarlampung itu berasal dari penjualan aset. Ramdhan menjelaskan, pendapatan daerah itu tidak berasal dari PAD saja, melainkan bisa dari bagi hasil provinsi, bagi hasil pusat, DAU, dan DAK.

“Dan total pendapatan kita itu 2,9 triliun, sedangkan penjualan aset itu cuman 300 miliar. Artinya ini nggak ada 25 persennya. Dan seandainya penjualan aset ini tidak terlaksana ya tidak masalah, orang proyeksi pendapatan Kuta 2,9 triliun. Kalau 300 miliar tidak terlaksana, toh masih ada 2,6 triliun pendapatan yang lainnya,” kata dia.

Secara undang-undang, kata dia, sumber pembiayaan daerah itu berasal dari pendapatan daerah. Dan pendapatan daerah itu sumbernya dari PAD, dana dari pusat, dana perimbangan bagi hasil dari provinsi, DAU dan DAK.

“Nah apakah penjualan aset itu boleh, tentu boleh lah. Karena penjualan aset itu salah satu sumber PAD. PAD itu dari pajak, retribusi, kekayaan yang dipisahkan, dan hal pendapatan lain. Nah penjualan aset ini masuk dalam pendapatan lain. Dan ini boleh secara undang-undang,” jelasnya.

“Kalau dia (Ilham, red) bertanya belum ada persetujuan, nah waktu yang kita bahas ini apa? Kalau nggak kita bahas kan nggak masuk (penjualan aset),” imbuhnya.

Dirinya juga menjelaskan, penjualan aset merupakan pilihan terakhir apabila sumber pendapatan lainnya tidak tercapai. “Nah kalau pajak, retribusi dan sumber pendapatan kita tercapai kenapa kita harus jual aset. Atau pun, apes-apesnya, semua (pendapatan) tercapai, tapi belanja tidak terealisasikan, kenapa kita capek-capek jual aset,” kata dia.

Dirinya menyampaikan, setidaknya ada 8 titik lokasi yang masuk dalam proyeksi penjualan aset. Salah satunya adalah Gunung Kunyit.

“Saya nggak begitu paham. Tapi ada satu di Kemiling deket SPN. Di teluk jalan ikan tongkol. Gunung kunyit. Reklamasi di Panjang dan di Batu Putu. Dan semuanya adalah tanah kosong yang nganggur, dan daripada nantinya dikuasai orang nggak jelas, kan mending kita jual,” kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Aep Saripudin menilai, proyeksi penjualan aset sebagai penopang pendapatan itu sudah pas dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Salah satu proyeksi pendapatan daerah itu adalah bisa penjualan aset. APBD itu kan proyeksi. Saat ini dalam APBD Perubahan, salah satu proyeksinya adalah penjualan aset,” kata dia.

Menurutnya, pendapatan itu utamanya dari PAD (pajak-retribusi), dan penjualan aset. “Tapi juga bisa dari hibah, dan pinjaman. Tentu yang paling utama mengoptimalkan penggalian sumber-sumber PAD,” kata dia.

Namun, kata dia, proses penjualan aset itu juga memakan waktu yang lama jika memang disetujui DPRD dan dilaksanakan oleh Pemkot Bandarlampung. “Itu langkah berikutnya. Ketika ada investor yang mulai tertarik dengan aset pemkot, kemudian pemkot membuat aprasial dengan timnya, dan nilainya diajukan Ke DPRD untuk di setujui sebagai aset yang akan dijual,” jelasnya. (cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *