(Perspektif Kesetaraan Gender Perempuan dalam memilih & dipilih)
Oleh : Purnama Hidayah, S.H.
Pemilu serentak tahun 2024.
Perempuan Dalam Pusaran Pengawasan, Pemilihan Legislatif, Pilkada & sebagai Penyelengara Pemilu (Perspektif Kesetaraan Gender, perempuan dapat Memilih & dipilih)
Wacana action bagi perempuan terus digaungkan dalam setiap proses legislasi agar peraturan perundang-undangan menjadi regulasi yang sensitif gender. Di sektor politik wacana action ini dalam Pemilihan Legislatif dituangkan dalam Undang-Undang partai politik yang harus menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan dalam pendirian dan pembentukan serta kepengurusan partai politik. Kesempatan perempuan untuk mengisi post-post lembaga negara semakin terbuka dengan diwajibkannya kuota 30% bagi keterwakilan perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu untuk pelaksanaan Pilkada, meskipun peraturan perundang-undangan tidak eksplisit menyebutkan kuota perempuan, namun ruang partisipasi perempuan tetap dapat terakomodir. Hal ini terlihat di Provinsi Lampung, ada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari kalangan perempuan. Selain itu banyak juga sumber daya perempuan yang turut berperan menjadi penyelenggara pemilihan baik sebagai pelaksana teknis maupun pengawas.
Pada tahun 2020, ada 4 orang perempuan yang ikut berlaga dalam pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi Lampung, keempat orang tersebut yaitu Chusnunia Chalim, wagub Provinsi Lampung Bunda Eva Walikota Bandar Lampung, Calon Walikota Kota Metro Ana Metro serta Dewi Handayani Bupati Tanggamus, masing masing saat itu merupakan calon Wagub & Bupati / walikota, Keberadaan calon-calon tersebut telah menambah ruang partisipasi perempuan dalam Pilkada & Pemilihan Legislatif serta sebagai seorang Penyelenggara Pemilu, maka pelaksanaan Perspektif ini telah membuka ruang partisipasi perempuan dalam segi apapun.
Eksistensi Perempuan dalam Perspektif di pilih dan Memilih semakin terapresiasi dengan banyaknya kaum perempuan yang berperan sebagai Sebagai Penyelenggara Pemilu maupun yang lainnya, Secara keseluruhan partisipasi perempuan merupakan persentase yang sangat tinggi dibandingkan kuota afirmatif action di Partai Politik dan pencalonan anggota DPR/DPRD yang hanya 30%. Partisipasi tertinggi perempuan dalam kelembagaan sebagai seorang Penyelenggara Pemilu ada ditingkat TPS , ditingkat Desa, Kecamatan & Kabupaten, Partisipasi ini tidak sebatas rekrutmen di pengisian jabatan penyelenggara, tapi secara konkret juga berwujud pelaksanaan tugas sebagai seorang Penyelenggara Pemilu, oleh karena itu Partisipasi perempuan di kelembagaan Penyelenggara Pemilu maupun Peserta Pemilu, untuk terus didorong, bahkan jika perlu dikuatkan dalam regulasi, yang setidaknya pada saat penjaringan dapat mempertimbangkan kuota perempuan. Dengan demikian gerakan afirmatif action kaum perempuan dalam penyelenggaraan apapun semakin terbuka.
Rekonstruksi Paradigma Feminim
Relasi antara
Laki-laki dan perempuan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu “sex” dan “gender.” Dari sudut pandang sex, laki-laki dan perempuan dilihat secara berbeda berdasarkan kelamin. Sementara itu dari sudut pandang gender, laki-laki dan perempuan dilihat secara berbeda berdasarkan aspek sosial, peran perempuan dilihat secara sempit pada sektor domestik rumah tangga, sedangkan peran laki-laki dilihat secara luas pada sektor publik. Akibat cara pandang ini maka lahirlah yang namanya gerakan Feminisme yang kemudian diakui sebagai gerakan afirmatif action dalam setiap proses sosial, politik, dan legislasi untuk mendapatkan keadilan gender.
Pembedaan Laki-laki dan perempuan telah melahirkan dua paradigma gender, yaitu “maskulin” dan “feminim.” Paradigma maskulin melihat kehidupan sebagai realitas yang keras. Sedangkan paradigma feminim melihat kehidupan sebagai realitas yang lembut. Berdasarkan paradigma ini, maka proses pemilihan Legislatif Kepala Daerah, Pemilihan Penyelenggara Pemilu dapat dimaknai sebagai proses yang keras.
Secara ideologis, gerakan feminisme sebenarnya tidak hanya memperjuangkan kesempatan perempuan untuk dapat mengisi post-post penting di sektor publik. Namun juga memperjuangkan hadirnya sistem nilai atau tatanan yang bersifat feminim. Ini dimulai dari proses legislasi, agar peraturan perundang-undangan dapat menindak dan membendung terjadinya segala peristiwa yang bersifat maskulin. Demikian juga pada dimensi Pilkada Legislatif dan Penyelenggara Pemilu. Ide feminisme perlu didorong dalam regulasi pemilihan/pemilu agar Pilkada dan Pemilu dapat dilaksanakan secara lembut tanpa adanya kompetisi yang diwarnai kekerasan dan ancaman. (*).






